Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Libatkan Masyarakat Dalam Kebijakan Publik, Kadiskominfosantik Harapkan Tercipta Mekanisme Check and Balance

admin01
Published: March 15, 2024
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2024 03 16 at 14.14.49
Kadiskominfosantik saat menyampaikan sambutan. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai bentuk upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di masyarakat pemerintah provinsi mengharapkan adanya peran masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan publik agar nantinya mampu terciptanya check and balance yang searah dengan arah program pembangunan.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kab/kota, bertempat di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Jumat (15/3/2024).

Pada kegiatan ini hadir sebagai narasumber Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn dan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail.

Tampak hadir Wakil Ketua KI Kalteng Linggarjati, Komisioner KI Kalteng Ngismatul Choiriyah, Anita Fransiska, Katriana, dan peserta Bimtek dari PPID Pelaksana Provinsi Kalteng dan PPID Utama Kabupaten/Kota se Kalteng.

Sambutan tertulis Sekda Provinsi Kalteng yang dibacakan oleh Kadiskominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi menyampaikan, bahwa salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat, dalam proses pengambilan kebijakan publik. Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat diharapkan dapat menciptakan mekanisme Check and Balance, sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dapat terwujud.

Dikatakannya, dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan.

“Diharapkan dengan membuka akses publik terhadap informasi, Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya” ucap Kadiskominfo.

“Selain itu, dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemimpinan yang baik” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi Pusat, pada tahun 2023 pelaksanaan keterbukaan informasi publik sudah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dimana Provinsi Kalimantan Tengah mendapat predikat Informatif.

“Hal ini hendaknya tidak membuat kita puas sampai di sini saja, namun menjadi pemacu untuk selalu dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui peningkatan kapasitas pengelola informasi dan dokumentasi seperti yang dilaksanakan saat ini” sebut Agus.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Agus Triantony dalam sambutannya menjelaskan bahwa KI Kalteng dalam masa transisi ini mengharapkan adanya komunikasi dan konsolidasi dari setiap PPID se Kalteng, agar menyiapkan semua bahan yang diperlukan sebagai bahan evaluasi, monitoring dan penyelesaian sengketa di tingkat Kabupaten/Kota bisa terselesaikan dengan baik dan cepat.

“Hal ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan tentunya secara teknis melaksanakan Standar Pelayanan Teknis Informasi melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti February 27, 2026
  • Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan February 27, 2026
  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.11
Pemerintah Provinsi Kalteng

Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?