Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Penuhi SNI Produk Tanaman Pangan, 10 Petani di Muara Teweh Terima Sertifikasi IndoGAP

admin01
Published: February 22, 2024
Share
3 Min Read
Kabid Tanaman Pangan, Irpan Rianto menyerahkan Sertifikasi IndoGAP Jagung kepada Poktan Sinar Harapan, Barito Utara. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas mutu dan standar hasil pertanian tanaman pangan sekaligus menghasillakan produksi layak edar dan berkualitas tinggi serta mempunyai bersaing di pasaran.Pemerintah Provinsi melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan Irpan Rianto menyerahkan sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan, lingkup sertifikasi Pertanaman dan produk yang disertifikasi Jagung (Zea Mays L.) kepada Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan Abdul Gofur, dan disaksikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara Sugeng beserta Penyuluh Pendamping Lapangan (PPL) Poktan, di Hotel Luwansa, Palangka Raya. Kamis (22/2/2024).

Kelompok Tani Sinar Harapan yang berlokasi di Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara. Menerima beberapa unit pertanaman sebanyak 10 petani (15 lahan, luas lahan 29 Ha) dengan Nomor Lisensi INDOGAP-TP.F.II-3.62.05.24.095.9278.

Sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan atau Cara Budi Daya Tanaman Pangan yang Baik (CBDTPB) merupakan sertifikasi untuk memberikan jaminan kepada produsen, manufaktur dan konsumen bahwa produk tanaman pangan yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan cara budidaya yang baik (Good Agricultural Practices), dan ketelusuran produk seperti disyaratkan dalam SNI 8967:2021, Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP) – Cara Budidaya Tanaman Pangan Yang Baik.

“Penerapan IndoGAP Tanaman Pangan dilakukan guna meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan. Sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan menjadi bukti bahwa produk tanaman pangan berasal dari sumber daya dan proses produksi yang sesuai dengan persyaratan standar IndoGAP Tanaman Pangan dan telah memenuhi kualitas mutu produk yang ditetapkan oleh SNI atau Persyaratan Teknis Minimum. Disamping itu, Sertifikat IndoGAP Tanaman Pangan membantu meningkatkan daya saing komoditas tanaman pangan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang aman dan berkualitas,” terang Irpan Rianto.

Perlu diketahui, Kelompok Tani Sinar Harapan telah melalui proses audit sertifikasi IndoGAP (Pertanaman) mulai bulan Oktober 2023. Sertifikasi produk IndoGAP Tanaman Pangan ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSP) yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dalam hal ini adalah ICERT. Sertifikat IndoGAP Pertanaman Jagung ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2024 hingga masa berlaku sertifikat habis. Pelaku usaha diwajibkan melakukan audit tahun kedua paling lambat 12 bulan sejak penerbitan sertifikat agar sertifikat tetap berlaku.

“Harapan kami selaku Pembina di Provinsi, dengan terbitnya sertifikat pertanaman IndoGAP Jagung ini dapat menggugah petani/kelompok tani di sekitar untuk mengajukan sertifikasi pertanaman juga, dan petani yang telah mendapatkan sertifikat dapat menerapkan pertanaman sesuai standar secara berkelanjutan,” pungkas Irpan Rianto.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025
  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?