Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Optimalkan Capaian Rertribusi 2024, Bapenda Bahas Potensi Retribusi Daerah

admin01
Published: February 20, 2024
Share
3 Min Read
Sahli Ekbang Yuas Elko bersama Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh perangkat daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mewakili Sekda Kalteng, Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko membuka resmi Forum Group Discussion peningkatan retribusi daerah di Aula Bapenda. Kegiatan ini dijelaskan oleh kepala Bapenda Anang Dirjo sebagai diskusi efisiensi peningkatan retribusi daerah yang akuntabel dan transparan bebas dari korupsi.

“Sebagai penyamaan persepsi dalam pengawasan, tata cara pemungutan dan evaluasi penerimaan retribusi daerah serta memberikan pemahaman terkait pentingnya pengelolaan objek retribusi daerah sebagai cerminan pelayanan kepada masyarakat sehingga menjadi sumber PAD Kalteng,” papar Anang Dirjo.

Sahli Yuas Elko mengapresiasi diskusi ini bahwa retribusi daerah perlu ditingkatkan dan dioptimalkan, mengingat masih banyak potensi-potensi objek retribusi daerah yang dapat dimanfaatkan.

“Target retribusi daerah pada APBD tahun 2023 ditetapkan sebesar 21 miliar lebih dengan realisasi penerimaan sebesar 26 miliar lebih atau dengan persentase sebesar kurang lebih 118,84%. Hal tersebut diapresiasi bahwa dengan kerjasama dan koordinasi yang baik target pendapatan retribusi daerah dapat dilampaui,” kata Yuas.

Namun pada tahun anggaran murni 2024, target retribusi daerah ditetapkan kembali sebesar 21 miliar lebih mengingat penentuan serta perhitungan target masih berdasarkan Perda Nomor 3, 4 dan 5 tahun 2019 tentang jasa umum, retribusi jasa usaha, dan perizinan tertentu, yang masih berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024.

Tambah Yuas, dalam Permendagri 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, dan surat Dirjen Bina keuangan daerah Kemendagri nomor 900.113.1/2014 tentang penjelasan terkait pelaksana PP 35 2023. Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah harus dapat menyesuaikan penetapan target pada setiap perangkat daerah.

“Oleh karena itu perlunya membentuk tim kerja untuk menyamakan persepsi dalam meningkatkan PAD agar penetapan target retribusi daerah dapat terukur dan menggali tuntas potensi objek retribusi,” tambahnya.

Yuas harapkan adanya komunikasi penyelesaian permasalahan krusial pada setiap perangkat daerah terkait objek retribusi yang dulunya dapat dipungut dan sekarang tidak bisa dipungut agar menyesuaikan target pendapatan sesuai Perda yang berlaku.

“Kepada seluruh perangkat daerah agar bersinergi mewujudkan pengadministrasian, pelaporan dan pengawasan terhadap objek-objek retribusi daerah yang lebih optimal lagi,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025
  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?