
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai upaya menjaga harga tandan buah sawit agar tetap stabil bahkan baik produksi maupun pemasaran terlebih membawa keuntungan bagi perusahaan, masyarakat plasma, maupun pemerintah daerah sekaligus untuk menentukan menjaga persaingan yang sehat serta untuk menentukan harga TBS tiap bulannya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun periode I bulan Februari 2024 dan menetapkan Indeks K, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Senin (19/02/2024).
Rapat penetapan harga TBS periode I ini dihadiri oleh Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Provinsi Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, serta Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota.
Dalam industri minyak kelapa sawit, perhitungan Indeks Kinerja (Indeks K) adalah faktor utama dalam menilai keberhasilan suatu perusahaan. Indeks K ini terdiri dari beberapa komponen penting yang mencerminkan aspek-aspek vital dalam produksi dan distribusi minyak kelapa sawit.
Dalam sambutannya, Plt. Kadisbun Provinsi Kalteng Rizky R. Badjuri mengatakan bahwa sejak bulan Januari 2024 rapat penetapan TBS di Kalimantan Tengah sudah dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu bulan. Selain penetapan harga TBS, pada periode I ini juga ditetapkan indeks K.
“Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS kelapa sawit produksi pekebun, selain itu untuk menghindari adanya persaingan tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Pelaksanaan rapat periode I untuk menetapkan indeks K dan pembelian TBS yang berlaku tanggal 1 sampai dengan 15 bulan berjalan, dan periode II adalah untuk pembelian TBS sejak tanggal 16 sampai dengan akhir bulan berjalan,” ucapnya.
Terkait dengan ketersediaan data sebagai bahan dasar perhitungan, Rizky berharap agar semua perusahaan penyuplai data lebih aktif mengirimkan datanya dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh tim pokja penetapan harga.
“Pada hari ini hanya 13 perusahaan yang mengirimkan data untuk perhitungan harga. Masih banyak PKS yang tidak menyampaikan data, padahal data ini adalah komponen utama untuk menentukan harga pembelian TBS,” ujarnya.
“Kami ingatkan kembali agar semua pabrik yang beroperasi dan sudah melakukan kemitraan, wajib untuk menyampaikan data-data dan dokumen yang menjadi komponen perhitungan, kepada tim Provinsi,” tandas Rizky.
Berdasarkan hasil penetapan harga TBS pada periode I bulan Februari 2024 ini, terlihat harga masih berfluktuasi, dimana harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp11.605,39 (per Kg + PPN), turun dari periode II bulan Januari yaitu Rp11.877,56. Namun demikian, harga inti sawit (PK) naik menjadi Rp5.995,91 dari harga sebelumnya Rp5.795,44, dengan indeks “K” sebesar 88,37%.
Dari pembahasan dan diskusi yang telah dilakukan, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng pada periode I bulan Februari 2024 adalah sebagai berikut : pada umur tanaman tiga tahun Rp1.841,35, umur empat tahun Rp2.012,53, umur lima tahun Rp2.174,62, dan umur enam tahun Rp2.237,92. Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp2.281,73, umur delapan tahun Rp2.385,45, umur sembilan tahun Rp2.448,24 dan umur 10 – 20 tahun Rp2.518,10.