
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Kominfosantik Prov. Kaltenf Agus Siswadi mengatakan Komisi Informasi (KI) bertugas mengawal amanat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi secara nasional terdapat pemeringkatan setiap tahunnya.
“Setiap tahun ada pemeringkatan dinas-dinas, lembaga ada predikat Informatif, cukup informatif, kurang, itu tugas mereka dalam mengawasinya, jadi setiap tahun mereka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik yang ada di badan publik, baik pemerintah, BUMN, BUMD,” jelas Agus Siswadi. Jumat, (16/2/2024).
Di samping itu, Komisi Informasi juga mengawal keterbukaan terkait sengketa informasi. Sebagai contoh terdapat lembaga yang meminta informasi, namun tidak diberikan oleh badan publik, itu bisa jadi sengketa informasi. Di sinilah Komisi Informasi akan menjawab apakah informasi tersebut dapat diberikan atau tidak.
“Mereka yang memutuskan sebuah informasi bisa dibuka atau tidak seperti Informasi yang dikecualikan, dipublikasikan, reguler, dan informasi serta merta,” tambahnya.
Sebuah informasi memiliki keterbukaan tersendiri, seperti masalah bencana alam merupakan informasi “serta merta” dan harus dibuka ke publik, sedangkan “informasi yang dikecualikan” misalnya rahasia negara terkait keamanan.
Setiap monitoring yang dilakukan oleh Komisi Informasi akan berpengaruh terhadap predikat keterbukaan Informasi secara nasional. Kalimantan Tengah menyandang predikat keterbukaan informasi “Informatif” Dua tahun berturut-turut secara nasional.
“Harapan ke depannya predikat informatif itu kan Kalteng di urutan 11 tahun 2022, tahun 2023 naik menjadi 6. Jadi kita harapkan tahun depan sudah di posisi 5 besar bahkan 3 besar,” harapnya.