Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Bawaslu Kota Rekomendasikan 4 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

admin01
Published: February 16, 2024
Share
2 Min Read
Endrawati

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati menyebutkan pihaknya memberikan rekomendasi ke KPU setempat agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang terdapat pelanggaran.

Tempat pemungutan suara yang dimaksud yaitu TPS 81 dan 82, TPS 44 dan 26 kecamatan Jekan Raya. Jumat, (16/2/2024).

“Kami sudah rekomendasikan ke KPU dan kita tunggu tindak lanjut apakah dalam sepuluh hari ke depan mereka mempersiapkan hal tersebut, karena maksimal dilakukan 10 hari setelah pemilu harus sudah dilaksanakan,” sebutnya melalui via telepon

Ia menjelaskan, beberapa pelanggaran yang ditemukan diantaranya menyalahgunakan hak pilih, mengaku sebagai orang lain, pemilih yang tidak terdapat dalam DPT dan DPK itu ikut mencoblos, serta kekurangan surat suara dapil 2 di kecamatan Jekan Raya.

“Kan masuknya dapil 2 ya, ternyata surat suaranya itu masuk juga dari dapil 3 sehingga pemilih itu yang harusnya dapat 5 jenis surat jadinya hanya dapat 4 suara. Sehingga penghitungan suara untuk suara DPRD Kota itu tidak bisa dilakukan, karena jumlah surat suara yang tidak lengkap,” jelasnya.

Kurangnya surat suara juga diusulkan untuk melakukan PSU, karena dinilai telah membuat pemilih kehilangan surat suaranya, dan peserta pemilu juga dirugikan karena surat suaranya kurang. jenis surat suara yang kurang merupakan surat suara DPRD Kota

“Seharusnya tepat jumlahnya dan tepat jenisnya. Kemudian sama di TPS 44 dan 26 sama kasusnya kurang surat suara,” sambungnya.

Endrawari mengungkapkan, saat ini telah diamankan dua pelaku yang melakukan pelanggaran (laki-laki dan perempuan) yang sedang diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan saat ini dalam penyidikan karena sudah lengkap syarat formil dan materiel, sudah ditingkatkan prosesnya serta teruskan ke sentra Gakkumdu. Maka dari itu, kita Bawaslu tujuannya adalah melindungi hak pilih warga Indonesia, warga atau pemilih supaya bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai KTP Domisili di mana dia berada,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?