Pemprov Kalteng Fokus Pembangunan Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat
Wagub Edy Pratowo Terima Laporan Hasil Pengawasan BPKP Semester II TA 2023

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menerima penyampaian hasil pengawasan oleh BPKP Kalteng semester II tahun anggaran 2023.
Hasil pengawasan ini merupakan koordinasi dari BPKP kepada pemprov terhadap kinerja program. Turut hadir Sekda Kalteng Nuryakin beserta Kepala perangkat daerah lingkup provinsi Kalimantan Tengah.
Disampaikan Plt. Kepala Perwakilan BPKP Kalteng Hanggara Atmana, kegiatan ini merupakan agenda dengan tujuan meningkatkan koordinasi, audiensi hasil pengawasan terhadap kinerja program yang dilaksanakan pemda untuk tata kelola pemerintahan ke depan. Aula Eka Hapakat pada Kamis, (15/2/2024).
“BPKP melakukan evaluasi perencanaan penganggaran di 5 area yaitu peningkatan pariwisata, peningkatan ketahanan pangan, penguatan UMKM, pengentasan kemiskinan, pengentasan stunting. Tujuannya untuk melihat seberapa efektif perencanaan dari 5 aspek ini mencapai ultimate Outcome seberapa efisien anggaran yang diperlukan,” jelasnya.
Dikatakannya, dari 5 area pengawasan tersebut tertuang hasil monitoring dan evaluasi dari BPKP beserta rekomendasi tindak lanjutnya. Dalam hal ini Hanggara Atmana berharap adanya tindak lanjut oleh pemerintah daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Senada dengan itu, Wagub Edy Pratowo mengatakan laporan pengawasan memberikan gambaran terhadap kinerja program kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah demi manfaat tata kelola pemerintahan ke depannya.
“Rekomendasi maupun saran dari laporan tersebut merupakan saran dan masukan penting untuk upaya perbaikan agar kita dapat meningkatkan kinerja menjadi lebih baik sesuai tupoksi,” kata Wagub.
Oleh karenanya, Wagub berpesan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar berperan aktif menindaklanjuti saran tersebut, mengidentifikasi seluruh rekomendasi atau saran jangan sampai berlarut baik yang bersifat materil maupun yang bersifat administratif.
“Jadikan rekomendasi sebagai masukan untuk perbaikan organisasi. Inspektorat selaku APIP agar mengkordinir perangkat daerah terkait dokumen tindak lanjut hasil pengawasan. Terakhir, selalu berkoordinasi dengan BPKP apabila terdapat rekomendasi yang belum dipahami,” pesannya.