
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI mewajibkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal produknya mulai 18 Oktober 2024, pelaku usaha diharapkan bisa menyelesaikan pengurusan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Menjelaskan aturan tersebut, Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Fahruddin mengatakan bagi mereka yang ingin menjual makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Jika ada yang belum bersertifikat halal maka penjual wajib menariknya dari peredaran hingga bersertifikat halal.
“Untuk sekarang masih boleh beredar tapi diharapkan 17 Oktober sudah semuanya bersertifikat, termasuk yang gerobak dorong,” Kata Fahrudin. Kamis, (1/2/2024).
Ia juga mengatakan bahwa saat ini masyarakat Kalteng sudah dapat memproses sertifikasi halal via online melalui satgas halal provinsi, serta membuka layanan oleh konsultasi via telepon.
Tak hanya produk dalam Kalteng saja, produk yang diproduksi dari luar Kalteng juga melewati pengawasan BPOM, dipastikan masuk ke Kalteng sudah halal.
“Jadi imbauan ini juga difokuskan untuk produk masyarakat yang diolah sendiri dan dijual sendiri. Sudah banyak penjual makanan di Kalteng yang bersertifikat halal, kemudian penjual yang menitipkan dagangannya di lapak orang lain juga sudah bersertifikat, industri rumahan seperti UMKM rata-rata sudah,” Ungkapnya.
Sekretaris Satgas Halal Kalteng tersebut juga menyebutkan syarat yang perlu diperhatikan penjual ketika mengajukan sertifikasi, yaitu dengan membawa NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP, dan NIB pun rata-rata sudah dapat diurus secara online secara mandiri.
Kemudian, proses dilanjutkan dengan melengkapi penyelia (pengawas) yang beragama islam karena standar halal sesuai dengan standar islam, baik pelaku usaha Muslim atau bukan, penyelianya tetap harus beragama Islam.
Selain dokumen, Para pelaku usaha wajib memperhatikan sistem jaminan produk halal (SJPH) menunjukkan kehalalan secara fisik, mulai dari bahannya, proses pembuatannya, alat yang digunakan juga harus bersertifikat halal.
“Kalau mereka menggunakan alat yang tidak bersertifikat halal harus diganti. Misalnya alat penyaring, penyedot, penjernih, penghilang bau. Kalau alat dari pabrikan biasanya sudah bersertifikat halal, tetapi ketika ada alat yang diganti spare partnya biasanya harus hati-hati karena ada yang tidak halal, kalau seperti itu harus ke suku cadang pabrik aslinya agar mendapatkan yang sesuai,” Jelas Fahrudin.
Sedangkan dalam hal pembiayaan di Kalteng, mengajukan sertifikasi halal produk bagi UMKM kecil hanya Rp350.000, bagi UMKM yang memerlukan auditor sebesar Rp650.000. Auditor diperlukan bagi usaha besar yang omzetnya lebih dari 500 juta per bulan yang harus diaudit dengan benar.
“Bagi yang omzetnya kurang dari 500 juta per bulan, maka cukup dengan pernyataan dari pelaku usaha bahwa produk mereka halal,” Sambungnya.
Akan tetapi biaya sertifikasi tersebut ditanggung oleh negara, mereka yang mendaftarkan diri dan akan difasilitasi dan diarahkan oleh Kemenang melalui satgas halal.
“Sebelum Oktober 2024 ini marilah kita berlomba-lomba sertifikasi halal karena ada yang memfasilitasi untuk membiayai. Banyak juga yang menawarkan diri seperi Bank Indonesia, Disdagperin untuk membantu Kemenag memfasilitasi sertifikasi halal untuk masyarakat,” Ajaknya.
Fahrudin juga mengharapkan Gubernur Bupati/Wali Kota untuk membantu membiayai sertifikasi halal untuk masyarakat. Menurutnya tahun 2024 ini akan banyak yang UMKM yang masuk karena paling lambat 17 Oktober harus bersertifikat halal.