Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Produk UMKM Wajib Bersertifikat Halal 18 Oktober 2024, Begini Penjelasan Satgas Halal Kalteng

admin01
Published: February 1, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 02 01 at 21.41.13
Sekretaris Satgas Halal Kalteng Fahrudin

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI mewajibkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal produknya mulai 18 Oktober 2024, pelaku usaha diharapkan bisa menyelesaikan pengurusan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Menjelaskan aturan tersebut, Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Fahruddin mengatakan bagi mereka yang ingin menjual makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Jika ada yang belum bersertifikat halal maka penjual wajib menariknya dari peredaran hingga bersertifikat halal.

“Untuk sekarang masih boleh beredar tapi diharapkan 17 Oktober sudah semuanya bersertifikat, termasuk yang gerobak dorong,” Kata Fahrudin. Kamis, (1/2/2024).

Ia juga mengatakan bahwa saat ini masyarakat Kalteng sudah dapat memproses sertifikasi halal via online melalui satgas halal provinsi, serta membuka layanan oleh konsultasi via telepon.

Tak hanya produk dalam Kalteng saja, produk yang diproduksi dari luar Kalteng juga melewati pengawasan BPOM, dipastikan masuk ke Kalteng sudah halal.

“Jadi imbauan ini juga difokuskan untuk produk masyarakat yang diolah sendiri dan dijual sendiri. Sudah banyak penjual makanan di Kalteng yang bersertifikat halal, kemudian penjual yang menitipkan dagangannya di lapak orang lain juga sudah bersertifikat, industri rumahan seperti UMKM rata-rata sudah,” Ungkapnya.

Sekretaris Satgas Halal Kalteng tersebut juga menyebutkan syarat yang perlu diperhatikan penjual ketika mengajukan sertifikasi, yaitu dengan membawa NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP, dan NIB pun rata-rata sudah dapat diurus secara online secara mandiri.

Kemudian, proses dilanjutkan dengan melengkapi penyelia (pengawas) yang beragama islam karena standar halal sesuai dengan standar islam, baik pelaku usaha Muslim atau bukan, penyelianya tetap harus beragama Islam.

Selain dokumen, Para pelaku usaha wajib memperhatikan sistem jaminan produk halal (SJPH) menunjukkan kehalalan secara fisik, mulai dari bahannya, proses pembuatannya, alat yang digunakan juga harus bersertifikat halal.

“Kalau mereka menggunakan alat yang tidak bersertifikat halal harus diganti. Misalnya alat penyaring, penyedot, penjernih, penghilang bau. Kalau alat dari pabrikan biasanya sudah bersertifikat halal, tetapi ketika ada alat yang diganti spare partnya biasanya harus hati-hati karena ada yang tidak halal, kalau seperti itu harus ke suku cadang pabrik aslinya agar mendapatkan yang sesuai,” Jelas Fahrudin.

Sedangkan dalam hal pembiayaan di Kalteng, mengajukan sertifikasi halal produk bagi UMKM kecil hanya Rp350.000, bagi UMKM yang memerlukan auditor sebesar Rp650.000. Auditor diperlukan bagi usaha besar yang omzetnya lebih dari 500 juta per bulan yang harus diaudit dengan benar.

“Bagi yang omzetnya kurang dari 500 juta per bulan, maka cukup dengan pernyataan dari pelaku usaha bahwa produk mereka halal,” Sambungnya.

Akan tetapi biaya sertifikasi tersebut ditanggung oleh negara, mereka yang mendaftarkan diri dan akan difasilitasi dan diarahkan oleh Kemenang melalui satgas halal.

“Sebelum Oktober 2024 ini marilah kita berlomba-lomba sertifikasi halal karena ada yang memfasilitasi untuk membiayai. Banyak juga yang menawarkan diri seperi Bank Indonesia, Disdagperin untuk membantu Kemenag memfasilitasi sertifikasi halal untuk masyarakat,” Ajaknya.

Fahrudin juga mengharapkan Gubernur Bupati/Wali Kota untuk membantu membiayai sertifikasi halal untuk masyarakat. Menurutnya tahun 2024 ini akan banyak yang UMKM yang masuk karena paling lambat 17 Oktober harus bersertifikat halal.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti February 27, 2026
  • Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan February 27, 2026
  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.11
Pemerintah Provinsi Kalteng

Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?