
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pihak Kesehatan Provinsi Kalteng menyebutkan ada 2 (dua) orang korban meninggal dunia akibat teserang Demam Berdarah Dengue atau dikenal DBD. DBD adalah penyakit yang disebabkan virus dengue dan ditularkan lewat nyamuk Aedes aegypti.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, dr. Suyuti Syamsul, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dr. Riza Syahputra menyebut saat ini terdapat dua (2) orang yang meninggal dunia akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Barito Timur.
“Dari data kami ada dua orang yang meninggal se-Kalimantan Tengah yang keduanya berada di kabupaten Barito Timur, kita tidak lupa juga dengan catatan tahun 2023 lalu, Barito timur juga menetapkan status KLB,” tutur Riza.
Data tersebut, menurutnya, merupakan pemetaan hingga minggu ketiga Januari 2024. Riza menjelaskan saat ini masih menunggu data dari Kabupaten/kota per Minggu ke-4 Januari 2024.
Bulan Januari berdasarkan laporan minggu pertama, minggu kedua dan minggu ketiga. Minggu ke-4 semua Kabupaten belum mengirim data. Kalau minggu ke-4 ada di minggu ke-5 yakni Februari.
Pada prosedurnya, data akan dihimpun dari kabupaten kota secara berjenjang mulai dari poskesdes atau Pustu berlanjut ke Puskesmas induk hingga ke dinas kesehatan. Riza juga mengungkapkan data di kota Palangka Raya juga masih belum diterima, terangnya.
Menyikapi hal ini, Riza menyampaikan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kab/kota dalam memfasilitasi kebutuhan logistik. Dalam kebijakan penanganannya merupakan lingkup Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang mematuhi instruksi dari Bupati/Wali Kota.
“Jadi Dinas Kesehatan Provinsi bertugas menyediakan logistik dan melatih tenaga-tenaga yang menangani DBD, dalam setiap tahun kita sudah melatih juga melatih pemegang program, memasukkan data dan lainnya. Kemudian dalam mengatasi DBD ini adalah merupakan tanggung jawab dinas kesehatan kabupaten/kota,” terangnya.
Ia menambahakan, dengan jumlah anggaran yang berbeda-beda, dinas kesehatan kabupaten/kota mengikuti instruksi dari Bupati atau Wali kota, sedangkan dinas kesehatan provinsi hanya berkoordinasi secara suportif.
“Jadi koordinasi seperti penyedia logistik insektisida dan keperluan lainnya. Kemudian melaksanakan fogging itu merupakan kewenangan kabupaten/kota, apa yang dibutuhkan mereka akan dikoordinasikan kepada kami,” pungkasnya.