Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Tarif Pajak Hiburan Naik, Pemda Ikuti Kebijakan Pusat

admin01
Published: January 21, 2024
Share
3 Min Read
Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Shopie Ariany

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, mengusulkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen di tahun 2024, yang sebelumnya pada tahun 2023 pajak hiburan hanya menyentuh angka 25 persen.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Shopie Ariany, adanya peningkatan pajak hiburan tersebut tidak lain sebagai imbas dari berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut telah mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa, dimana kisaran paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

“Pemerintah daerah tentu diberi kewenangan mengikuti kebijakan dari pusat, karena telah menjadi ketentuan dalam UU HKPD. Jadi, pemerintah daerah tak ada peran untuk mengevaluasi ataupun mengawasi besarannya sesuai kondisi ekonomi nasional,” ungkap Shopie, Minggu (21/1) di Palangka Raya.

Lebih lanjut srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Perindo ini mengatakan, adanya peningkatan pajak hiburan tertentu tersebut tentunya tidak lain sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.

Sementara bila bicara apakah ada dampak dari kebijakan tersebut, maka tentu akan selalu ada. Salah satunya akan mengubah perilaku konsumsi masyarakat.

“Iya, apabila kita mencermati maka tempat hiburan itu kan selama ini hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Jadi bukan kebanyakan,” tukas Shopie.

Disisi lain bila diicermati jelasnya, maka dalam UU HKPD ini masih ada tertuang kebijakan penurunan tarif pajak jasa hiburan lainnya. Contohnya pada jasa hiburan kesenian yakni penurunan sampai dengan 35 persen menjadi 10 persen.

“Pertanyaan kenapa coba?. Mengapa adanya penurunan tarif pajak hiburan kesenian, itu karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah. Jadi, jangan cuma konsen pada kenaikan pajak hiburan tertenru 40 persen saja, coba lihat pajak kesenian dan pariwisata juga diturunkan,” tambahnya.

Terlepas dari adanya kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan tertentu itu, maka Shopie menyarankan untuk Pemerintah Kota Palangka Raya agar dapat terus meningkatkan pendapatan daerah melalu pajak hiburan yang mengangkat potensi daerah. Seperti kesenian pariwisata daerah dan keindahan alam daerah Kota Palangka Raya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hari Bhayangkara ke-79, Purdiono Harap Polri Semakin Solid dan Presisi June 29, 2025
  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?