
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni menyampaikan arahan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah kepada peserta Workshop Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) tahun 2024.
Dalam arahan tersebut beberapa poin yang harus dibahas terkait implementasi RAD PKSB di Kalteng oleh seluruh pemangku kepentingan. Turut hadir mewakili kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan (Perlinbun), Adi Soeseno. Selasa, (9/1/2024).
“Diharapkan dapat berdiskusi bersama mengimplementasikan RAD PKSB berdasarkan Pergub Kalteng Nomor 53 Tahun 2020. Serta lakukan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan Program dan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, yakni Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.” Kata Sri saat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.
Dalam arahan sekda yang dibacakan, perlunya pendataan Aspek legalitas lahan, terutama lahan-lahan pekebun sawit swadaya maupun lahan perusahaan yang masih berada dalam kawasan hutan. Kemudian melakukan pendataan dan penyelesaian yang sebagian belum sesuai ketentuan plasma 20%.
“Dari segi SDM petani, perlunya kegiatan pelatihan dan program beasiswa bagi putra-putri para pekebun menggunakan dana BPDPKS, karena saat ini masih adanya petani yang belum mempraktekkan budi daya kelapa sawit yang benar. Dukungan lainnya seperti bantuan sarana prasarana pemeliharaan dan peralatan pascapanen, sarana jalan dalam areal pekebun, dan sarana jalan fasilitas umum melalui PUPR.” Ujarnya.
Sri Widanarni juga menyampaikan Aspek Hilirisasi dan Pemasaran harus mulai sinergis agar komoditas kelapa sawit di Kalimantan Tengah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dari spek Sertifikasi kelapa sawitnya pun perlu dipersiapkan para pekebun/Lembaga pekebunnya, sehingga mendapatkan Sertifikasi baik secara mandatory yakni ISPO maupun secara voluntary yakni RSPO.
Sri menambahkan, Aspek Gangguan Usaha Perkebunan harus dipantau dari berbagai sisi, dari sisi sosial, dan dari sisi teknis yakni organisme pengganggu tanaman Perkebunan baik komoditas kelapa sawit maupun tanaman kelapa, terutamanya pada lahan food state
“Juga perlunya pembinaan untuk mengawasi Kebakaran Lahan dan kebun melalui kegiatan kesiapsiagaan dan pengendalian kepada pekebun swadaya dan perusahaan perkebunan.” Pungkasnya.