
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai wadah resmi bagi masyarakat adat Dayak Kalteng DAD memiliki peran dan fungsi strategis di tengah masyarakat adat Dayak sebagai jembatan penghubung antar pemerintah, Swasta, dan masyarakat sekaligus sebagai wakil dari masyarakat adat Dayak dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat khususnya masyarakat adat Dayak Kalteng ketika berhadapan dengan hukum,hak dan kesejahteraan masyarakat adat.
Sehubungan dengan hal tersebut tentunya dibutuhkan kepengurusan yang harus terus dibangun,dibina dan dipertahankan agar struktur organisasi dapat berjalan normal untuk itulah kepengurusan dan kepemimpinan DAD perlu penyegaran kepengurusan. Dengan habisnya masa jabatan dari Pengurus yang lama maka Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur masa bakti 2023-2028 resmi dilantik dan dikukuhkan.Selain itu Gubernur juga meminta agar nantinya program kerja DAD agar bisa terus bersinergi dengan Program Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Pengurus DAD Kabupaten Kotawaringin Timur dilantik secara resmi oleh Ketua Umum DAD Provinsi Kalteng H. Agustiar Sabran , bertempat di Stadion 29 November Sampit, Minggu (07/01/2024).
Usai dilantik Ketua Umum DAD Provinsi Kalteng, pengurus DAD Kabupaten Kotawaringin Timur masa bakti 2023-2028 kemudian dikukuhkan oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.
Pelantikan dan pengukuhan pengurus DAD Kabupaten Kotawaringin Timur dihadiri Ketua TP-PKK Provinsi Kalteng Ivo Sugianto Sabran, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, Unsur Forkopimda Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemgurus DAD Kabupaten Kotawaringin Timur serta Para Sesepuh, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Pemuda Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan Surat Keputusan DAD Provinsi Kalteng Nomor 21/DAD-KTG/KPTS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Susunan, Komposisi dan Personalia Pengurus DAD Kabupaten Kotawaringin Timur Masa Bakti 2023-2028 menetapkan Ketua Dewan Kehormatan H. M. Thamrin Noor, Ketua Dewan Pertimbangan K. H. Iwan M Arsyad Amrullah, Ketua Dewan Pakar Hamidan, Ketua Umum DAD Kabupaten KotawaringinTimur yakni H. Halikinnor, Wakil Ketua Umum I H. Burhannuddin, Wakil Ketua Umum lainnya yakni Firdaus Herman Ranggan, M. Pungkau Canang, M. Tjumbi Anwar, Gahara, Rihel serta Parimus, Sekretaris Umum Diana Setiawan serta Bendahara Umum Raihansyah.
Saat menyampaikan kata-kata pengukuhan, Gubernur menyampaikan
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka menjalankan program kerjasama, kerja demi mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI”, tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini berharap kepada Pengurus DAD Kabupaten Kotawaringin Timur agar dalam penyusunan program kerjanya dapat diselaraskan dengan program-program pembangunan pemerintah, demi mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Pesan saya bantu pemerintah untuk membangun Kalimantan Tengah, menjaga Kamtibmas bersama-sama dengan pemerintah daerah, bupati, wali kota di Kalimantan Tengah”, tegasnya.
Ia berpesan agar tidak ada lagi masyarakat Kalimantan Tengah yang melakukan demo ke kantor pemerintahan dan wilayah perkebunan dengan menggunakan senjata tajam.
“Supaya investor mau berinvestasi di Kalimantan Tengah. Nantinya kewajiban mengenai plasma di bidang tambang, perkebunan dan bidang lainnya dapat terealisasikan untuk kesejahteraan masyarakat”, pungkasnya.