
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Secara koordinatif, Dinas Sosial kota Palangka Raya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota memberikan akses pelayanan kepada orang Penyandang Disabilitas Mental (PDM) dari Kalawa Atei. Jumat, (5/1/2024).
Akses pelayanan tersebut adalah pendampingan, pelayanan kesehatan serta administrasi. Bertempat di Kantor disdukcapil Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Sosial Riduan mengkonfirmasi bahwa akses pelayanan ini merupakan program dari dinas sosial Kota Palangka Raya. “Kalau ada sakit, kami berikan pemulihan kesehatan, kemudian kita rawat di rumah singgah di jalan poncowati minimal 14 hari dan kita kembalikan ke keluarga. Serta dalam rumah singgah kita berikan permakanan selagi kami mencari keluarga yang bersangkutan.
Kemudian ditambahkan oleh Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia, Ekha Raya E Dohong, menjelaskan bahwa saat ini mendampingi layanan administrasi kependudukan kepada seorang remaja laki-laki yang bernama Mr. X, bertujuan menelusuri identitas melalui perekaman biometrik.
“Perekaman Biometrik agar mengetahui identitas dan catatan keluarga. Selain itu ada juga akses layanan kesehatan untuk lansia di Jalan RTA Milono, serta layanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) untuk Mr. X.” Ungkapnya.
Walau sudah melakukan perekaman biometrik, remaja tersebut belum ditemukan identitas kependudukannya, oleh karena itu diberi identitas sementara “Mr. X”.
Lanjut Ekha, Mr. X akan ditampung sementara Rumah Singgah Jalan Poncowati. Selama di rumah singgah akan diberikan permakanan serta kebutuhan dasarainnya oleh Dinas Sosial.
“Tak hanya itu, lansia yang ditemukan di RTA Milono kemungkinan juga akan tinggal di rumah singgah karena tunawisma. Serta, kami meminta bantuan kepada teman-teman media agar bisa menginformasikan terkait hal lansia tersebut barangkali ada keluarganya.”
Dalam mekanisme rumah singgah, dinas sosial melaksanakan proses assessment yang mana petugas mencari tahu informasi identitas maupun asal tempat tinggal mereka secara bertahap dan berkoordinasi dengan petugas Kalawa Atei.
Ketika proses assessment tersebut tidak mendapat hasil yang jelas maka dinas sosial akan membuatkan identitasnya melalui administrasi kependudukan. Sehingga diharapkan pasien mendapatkan hak layanan jaminan kesehatan. “Tentu saja upaya terakhir ini diputuskan melalui diskusi dan arahan bersama pimpinan.” Pungkasnya.