Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Capai Kestabilan Harga, Disbun Provinsi Akan Gelar Rapat Perhitungan TBS 3 Kali Bulan Januari 2024

admin01
Published: January 4, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 01 06 at 10.46.27
Peserta mengikuti Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Periode Bulan Desember 2023. (Foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka mencapai kestabilan dan kesesuaian harga yang diharapkan oleh para pengusaha buah sawit pada periode Januari 2024 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun periode bulan Desember 2023, bertempat di Aula Dinas Perkebunan, Kamis (4/1/2024).

Turut hadir pada rapat penetapan harga TBS ini antara lain perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, Forum Petani Sawit, perusahaan mitra, petani mitra dan perwakilan koperasi, Akademisi, serta Perangkat Daerah yang membidangi perkebunan kabupaten/kota.

Setelah periode bulan November 2023 harga TBS di Kalimantan Tengah sempat naik di angka Rp.11 ribu lebih, namun pada periode bulan Desember 2023 harga TBS kelapa sawit Kalteng kembali turun sebesar Rp.228,45.

Plt. Kadisbun Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor saat memimpin rapat menyampaikan bahwa untuk tahun 2024 direncanakan akan dilakukan perhitungan harga TBS 3 (tiga) kali dalam satu bulan.

“Khusus untuk bulan Januari ini akan diadakan 3 (tiga) kali, karena untuk menghitung bulan Desember 2023 dihitung pada hari ini. Kemudian perhitungan harga untuk bulan Januari 2024 periode I yaitu realisasi dari tanggal 1 sampai dengan 15 Januari 2024, dan perhitungan periode II realisasi tanggal 16 sampai dengan 31 Januari 2024. Dan diharapkan hal ini bisa mendapatkan harga yang wajar dan menguntungkan semua pihak,” ucap Sugianor.

Menurutnya, banyak faktor yang mempengaruhi harga, termasuk salah satunya adalah sumber data untuk perhitungan tersebut, yaitu seluruh pabrik yang operasional dan sudah melakukan kemitraan, wajib untuk menyampaikan datanya ke tim provinsi.

“Sebanyak 40 perusahaan di Kalimantan Tengah sebagai sumber data untuk bahan dasar perhitungan dan penetapan harga, namun hanya 18 perusahaan yang aktif menyampaikan data ke tim provinsi, padahal kita harapkan semua perusahaan bisa menyampaikan datanya,” imbuhnya.

Sesuai hasil penetapan harga TBS untuk periode Desember 2023, harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp.10.878,64 (per Kg + PPN) turun dari sebelumnya yaitu Rp.11.107,09. Demikian pula dengan harga inti sawit (PK) juga ikut turun sebesar Rp.5.214,32 dari harga sebelumnya Rp.5.234,65 pada bulan November 2023, dengan indeks “K” sebesar 88,96%.

Dari hasil pembahasan dan diskusi yang dilakukan, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng bulan Desember 2023 pada umur tanaman tiga tahun Rp.1.723,70, umur empat tahun Rp.1.884,34, umur lima tahun Rp.2.036,11, dan umur enam tahun Rp.2.095,37. Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp.2.136,24, umur delapan tahun Rp.2.233,83 umur sembilan tahun Rp.2.292,59, dan umur 10 – 20 tahun Rp.2.357,17.

Penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit produksi pekebun ini, berlaku untuk tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2023. Sedangkan pelaksanaan penetapan harga TBS tahun 2024 akan diadakan 2 (dua) periode, dengan jadwal yaitu Rapat Penetapan Indeks “K” dan Penetapan Harga TBS Periode I pada tanggal 18 Januari 2024, dan Rapat Penetapan Harga Periode II pada tanggal 5 Februari 2024.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti February 27, 2026
  • Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan February 27, 2026
  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.11
Pemerintah Provinsi Kalteng

Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?