
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menggelar ramah tamah Coffee Morning bersama insan Pers Kota Palangka Raya dalam rangka sharing informasi seputar pengawasan kondusif pemilu 2024, terlebih lagi saat ini sudah memasuki masa kampanye.
Dalam dialog ini hadir Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah Satriadi, membuka kegiatan ini.
Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah Satriadi mengatakan, kegiatan ini sebagai dialog membuka diri untuk pertanyaan yang sifatnya angka atau data, maupun penyampaian informasi pengawasan pemilu dewasa ini.
Masa kampanye mulai 28 November dan sekarang 24 Desember 2023 dalam bentuk pertemuan terbatas, nantinya tanggal 21 Januari 2024 kampanye pertemuan dalam bentuk rapat umum.
Tentu dalam masa ini mungkin ada juga temuan, laporan, atau informasi seputar kampanye termasuk catatan penting.” ujarnya di Kantor Bawaslu Provinsi, Minggu (24/12/2023).
Pada kesempatan ini, jajaran Bawaslu Provinsi Kalteng memberikan informasi terkait ketertiban penggunaan APK (alat peraga kampanye) khususnya pemasangan baliho.
Dijelaskan oleh Nurhalina sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, APK sudah diatur dalam PKPU tentang kampanye, kemudian ada peraturan khusus dari KPU.
“Memang ada tempat-tempat yang dilarang misalnya instansi pemerintah, instansi pendidikan, tempat ibadah. Kemudian ada titik-titik zonasi (yang dibolehkan), dan juga regulasi pemasangan APK di tempat pribadi atau swasta itu dibolehkan sepanjang ada izinnya, bisa juga sewa,” jelasnya.
Ia mengimbau, ketika masyarakat menemukan ada APK baliho yang menutupi jalan silakan difoto dan dikirim ke jajaran panwas setempat agar akan dilakukan pengkajian.
“Kita juga sudah mempunyai mekanisme terkait dengan APK, di awal kita akan inventarisir dulu, setelah itu dikomunikasikan di jajaran untuk penanganannya,” tambah Nurhalina.
Sebagai contoh terkait APK dilarang kampanye di instansi pendidikan kecuali di perguruan tinggi. Nurhalina mengungkapkan kampanye di Perguruan tinggi itu boleh tetapi ada pengaturannya tersendiri.
“Yang pertama mendapat izin dari pimpinan setempat seperti rektor, direktur, atau pimpinan kampus tersebut, selain mendapatkan izin tidak boleh ada pembagian APK berupa atribut di tempat instansi pendidikan. Kemudian kampanye di tempat pendidikan tidak boleh dihadiri oleh pihak yang dilarang seperti ASN, TNI, POLRI, Karena di kampus ada pegawai atau dosen yang statusnya ASN.” Ungkapnya.
Sementara itu Siti Wahidah selalu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat mengatakan di Kota Palangka Raya ribuan APK yang tidak memiliki syarat, seperti zona yang sudah ditentukan oleh KPU yang tidak diindahkan.
“Mereka menempatkan APKnya tidak mempertimbangkan estetika yang sampai-sampai gang-gang itu penuh. Sampai-sampai memasang di pohon yang bahkan sudah ada peraturan daerahnya. Yang lebih ironisnya lagi tiang listrik diikat dengan kawat.” Katanya.
Terkait fenomena tersebut Bawaslu Provinsi juga sudah meminta kepada jajaran Bawaslu Kota beserta jajaran Panwascam se Kota Palangka Raya ini untuk memperhatikan terkait baliho yang bermasalah tersebut.
Dalam hal terkait penertiban APK, apabila ditemukan bermasalah maka bawaslu dan jajarannya memberikan rekomendasi kepada KPU.
“Setelah melakukan pencegahan secara persuasif mungkin berkomunikasi dengan LOnya, apabila pesertanya tetap tidak diindahkan, mau tidak mau kami akan berkolaborasi dengan pihak Satpol PP,” ungkap Wahidah.
Wahidah berpesan kepada peserta agar memperhatikan tatanan kota harus tetap indah, walaupun ribuan baliho ada tertancap di sana sini, KPU yang jelas sudah memberikan ruang zonanya sesuaikan yang dibolehkan. Dengan ini diharapkan seiring upaya bawaslu melakukan pencegahan semakin mendekati hari H semakin menyadari peraturan.
Sebagai penutup, Ketua Bawaslu Satriadi juga berpesan kepada media di Palangka Raya agar Informasi ini tersampaikan ke masyaraka