Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Terus Tingkatkan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni. Sudah Terbangun 139 Unit Rumah Layak Huni

admin01
Published: December 22, 2023
Share
6 Min Read
Kondisi Fisik 0% dan 100% PB. Atas Nama NUR AINA perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Palangka Raya. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkatkan jumlah perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kalimantan Tngah.

Dibawah kepemimpinan Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, selain prioritas pada infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, juga fokus pada program tarhadap penurunan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Salah satu program  tersebut yakni peningkatan rumah layak huni bagi masyarakat, sehingga diharapkan dengan menempati rumah layak huni, akan berdampak pada aspek lain, seperti kesehatan warga yang meningkat, ketahanan keluarga, hingga memberikan tingkat kenyamanan  baik secara fisik maupun psikis, dan tidak kalah pentingnya akan melahirkan rasa aman.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan  terus melancarkan  program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kondisi Fisik 0% dan 100% PB. Atas Nama FITRIANI perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Kotawaringin Timur. (foto/mmckalteng)

Sepanjang tahun 2022 dan tahun 2023 telah terbangun 139 rumah layak huni, dengan rincian 54 unit tahun 2022 yang tersebar di  1 (satu)  kota dan 5 kabupaten, sementara tahun 2023 85 unit tersebar di 1 (satu) kota dan 8 (delapan) kabupaten.

Adapun sebaran pembangunan RTLH  tahun 2022  terdiri dari Kota Palangka Raya sebanyak 2 unit, Kabupaten Pulang Pisau 3 unit, Kabupaten Kotawaringin Timur 15 unit, Kabupaten Kotawaringin Barat 2 unit, Kabupaten Sukamara 17 unit, dan Kabupaten Seruyan sebanyak 15 unit.

Sedangkan pembangunan RLTH pada tahun 2023, Kota Palangka Raya sebanyak 5 unit, Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 13 unit, Kabupaten Kapuas 7 unit, Kabupaten Murung Raya 5 unit, Kabupaten Lamandau 2 unit, dan Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 14 unit.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)  Provinsi Kalimantan Tengah per Desember 2021, Jumlah Rumah Tangga saat ini  699.499 unit. Untuk persentase Rumah Layak Huni (RLH) di Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan data BPS – Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) saat ini cenderung meningkat sejak Tahun 2017 , yakni :

–           Tahun 2017 sebesar 42,17% ;

–           Tahun 2018 sebesar 43,79% ;

–           Tahun 2019 sebesar 47,90% ;

–           Tahun 2020 sebesar 51,97% ; dan

–           Tahun 2021 sebesar 55,34%.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, telah ditetapkan target pembangunan bidang perumahan dan permukiman, yakni target rumah layak huni 70,98 persen.

Sebaran peningkatan rumah layak huni tersebar merata ke semua wilayah secara proposional dengan prinsip keadilan. Gubernur Kalimantan Tengah H.  Sugianto Sabran menekenakan kepada perangkat daerah terkait dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan agar masyarakat penerima program perbaikan rumah , betul-betul tepat sasaran dan memang layak mendapat bantuan.

“Penerima program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH  harus benar-benar yang berhak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, saya telah perintahkan kepada Dinas Perkimtan untuk cek kembali data yang diusulkan, apakah sesuai dengan fakta lapangan, agar program ini tepat sasaran dan tepat manfaat,” ucapnya di Palangka Raya, Jum’at (22/12/2023).

Kondisi Fisik 0% dan 100% PB Atas Nama IBAN perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Seruyan. (foto/mmckalteng)

Visi   Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang selanjutnya menjadi Visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah 2021-2026  yakni Kalteng Makin BERKAH    ( Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah  dan Harmonis).

Menurut Sugianto, pengejawantahan dari bermartabat adalah bagaimana meningkatkan harkat dan martabat masyarakat melalui program-program kerakyatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan sehingga bisa menikmati hidup yang layak “ Bagaimana masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraan, jika rumah tempat tinggal saja tidak layak, hal itu akan berpengaruh kepada cara berpikir, cara bertindak hingga prilaku kehidupan lainnya, seperti kesehatan dan lain sebagainya” tegasnya.

Ia menyebut bahwa bantuan perbaikan rumah tidak layak huni ini sebesar Rp. 30 juta / unit benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah tinggal yang layak dari berbagai aspek.

“Besaran bantuan per unit sebesar 30 juta rupiah. Program ini akan terus berjalan dan terus ditingkatkan untuk tahun-tahun berikutnya dalam rangka percepatan pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat Kalimantan Tengah yang masuk kategori menempati rumah tidak layak huni” pungkasnya.

Sebagai informasi meknisme pelaksanaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) , harus melalui berbagai tahapan yang cermat, sehingga tujuan program menjadi tepat sasaran dan  tepat manfaat.

Kegiatan awal dengan cara kunjungan kepada Calon Penerima Bantuan yaitu dengan melakukan Identifikasi dan Verifikasi untuk menentukan kelayakan dan dilanjutkan dengan penyusunan proposal sebagai syarat tindak lanjut pelaksanaan kegiatan fisik perbaikan RTLH. Kegiatan RTLH bersifat Bantuan Sosial maka dalam pelaksanaanya melibatkan unsur Dinas Terkait, Penerima Bantuan dan unsur Pendampingan yang dilakukan pihak ke 3(tiga), terutama dalam kegiatan  :

  • Melaksanakan inventarisasi data penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni meliputi Identitas penghuni rumah dan kondisi fisik rumah
  • Mengidentifikasi rencana perbaikan rumah dari penghuni
  • Melakukan pendampingan teknis dalam rangka menyusun rencana perbaikan, baik dalam segi kualitas bahan bangunan teknik konstruksi bangunan serta keselamatan, kesehatan dan kecukupan minimal luasan bangunan
  • Menyepakati item perbaikan rumah sesuai dengan ketersediaan anggaran
  • Menyusun item pekerjaan sesuai kesepakatan tersebut
  • Melakukan Pendampingan teknis bagi pemilik rumah dalam Pelaksanaan Fisik perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla July 9, 2025
  • Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam July 9, 2025
  • Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6 July 9, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Pustakawan Indonesia 2025 Agen Perubahan dan Pencipta Ekosistem Literasi

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?