
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyaksikan secara langsung Penyerahan Simbolis Realisasi Pembayaran Sisa Hasil Usaha Oleh PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (PT HMBP) selaku Avalis Kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal.
“Pembayaran Sisa Hasil Usaha tersebut menjadi Fasilitasi pemerintah daerah bersama perusahaan untuk memberikan hasil dan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat disekitar kebun, selain daripada cara lainnya seperti Pola kredit, Pola bagi hasil, Bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan atau bentuk kemitraan lainnya.” Sebut Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur. Selasa, (5/12/2023).
Saat ini dilakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil pendapatan atau Dana Alokasi Plasma (DAP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diberikan PT. HMBP. Bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Pemberian SHU tersebut diharapkan menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat sekitar kebun dengan PT HMBP.
“Hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT HMBP seluas ± 443 Hektar yang merupakan lokasi APL disisihkan sebesar Rp. 650.000,-/Hektar sehingga total dengan jumlah Rp.287.950.000,- dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal setiap bulannya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Seruyan.” Beber Wagub.
Selain itu Gubernur dan Wakil Gubernur beserta oleh Pj. Bupati Seruyan mengusulkan tambahan 3 bulan sebelum penandatangan hari ini agar diberikan SHU, menyesuaikan kesanggupan perusahaan. Hasil usulan tersebut telah mendapatkan tambahan 2 bulan SHU yakni bulan Oktober dan November 2023 yang dapat diberikan kepada masyarakat Desa Bangkal yang dananya disalurkan juga melalui Koperasi.
Lanjut Edy, selain luas wilayah ± 443 Hektar yang berstatus lokasi APL, luasan kebun sebesar 732 Hektar yang dalam kawasan HPK saat ini masih pada proses pengusulan ijin pada Satgas Peningkatan Tata Kelola Kepala Sawit.
“Jika telah clean and clear maka sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Ha lebih wajib membangun Plasma sebesar 20% dari Inti.” Tambahnya.
Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah berharap selain melakukan investasi, korporasi turut berkontribusi untuk peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan melalui Dana CSR khususnya untuk masyarakat disekitar kebun. Jika terdapat aspirasi yang ingin dimusyawarahkan pemerintah provinsi bersama pemkab siap memfasilitasi demi mencapai mufakat.
“Dengan diserahkannya realisasi pembayaran sisa hasil usaha PT HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal dapat menyelesaikan permasalahan atau konflik yang pernah terjadi, agar korporasi dan masyarakat bekerja sama dalam mewujudkan kesejahteraan sekitar kebun. Serta korporasi yang melakukan kewajibannya diharapkan menjadi role model untuk dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya.” Tutup Wagub.
Hadir Pj. Bupati Seruyan Djainuddin Noor, perwakilan DAD Kalteng Mambang Tubil, Direktur PT. HMBP Roby Zulkarnaen, Camat Seruyan Raya, Abdi Radhiyanie, Ketua Koperasi Maju Bersama Bangkal Bapak Kuwi.