Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kepala Bappedalitbang Imbau Keaktifan Perangkat Daerah Implementasikan RAN-HAM 2024-2025

admin01
Published: November 29, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 11 29 at 19.12.45
Kepala Bappedalitbang Leonard S. Ampung mewakili Sekda Kalteng, saat menyampaikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Aksi Nasional Hak Azasi Manusia Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2023. (Foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Hak Asasi Manusia (HAM) diakui di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Aksi Nasional Hak Azasi Manusia Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2023. Di Aula Bappedalitbang pada Rabu, (29/11/2023). Mewakili Sekda Provinsi Kalimantan Tengah acara ini dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Leonard S. Ampung.

Tujuan rapat ini untuk meningkatkan pelaksanaan rencana aksi nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RAN-HAM) Tahun 2021-2025.

Dijelaskan oleh Leonard, RANHAM adalah dokumen sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

“Di dalam Perpres ini, disebutkan bahwa kelompok sasaran RAN-HAM terdiri dari perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Sehingga, RAN-HAM ini dalam pelaksanaannya juga bersifat multisektoral. RAN-HAM dilaksanakan dan dilaporkan setiap 4 (empat) bulan sekali dan juga dilakukan penilaian oleh Panitia Nasional RANHAM.” Jelas Leo.

Lanjut Leonard, penilaian terhadap pelaporan aksi HAM ini juga menjadi salah satu indikator bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam unsur penilaian kabupaten/kota peduli HAM.

“Pada tahun 2023 ini, panitia pusat telah menetapkan 8 (delapan) aksi untuk pemerintah provinsi dan 7 (tujuh) aksi untuk pemerintah kabupaten/kota. Saat ini, dalam pelaporan aksi HAM terdapat perubahan web pelaporan, dimana hingga pelaporan B04 masih melalui web serambi KSP. Namun mulai pelaporan pada periode B08 kemarin berpindah melalui web SAPA HAM (Sistem Aplikasi Pelaporan Pelaporan Aksi HAM).” Tambahnya.

Sebagai informasi, untuk tahun 2024-2025, Kemenkumham telah mengedarkan surat ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait aksi HAM di mana pada tahun 2024 terdapat 7 (tujuh) aksi untuk pemerintah provinsi dan 6 (enam) aksi untuk pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan pada tahun 2025 terdapat 6 (enam) aksi untuk pemerintah provinsi dan 5 (lima) aksi untuk pemerintah kabupaten/kota.

Leonard sampaikan arahan sekda Kalteng agar masing-masing aksi dianalisis berdasarkan ukuran keberhasilannya dan data dukung yang diperlukan. Sehingga bagi pelaksanaan aksi yang memerlukan penganggaran, bisa direncanakan dan perangkat daerah juga dapat berkonsultasi ke kementerian teknisnya masing-masing atau ke Kemenkumham jika terdapat isi substansi pelaksanaan aksi yang masih belum dipahami dengan baik.

“Keaktifan instansi atau perangkat daerah yang terkait dalam pelaksanaan aksi ini yang menjadi poin penting untuk mendapatkan nilai maksimal atas pelaporan aksi HAM. Karena seberapa kerasnya Biro Hukum di Provinsi atau Bagian Hukum di Kabupaten/Kota dalam mengejar bola, jika di perangkat daerah yang terkait tidak dapat memberikan data yang diperlukan, tentu akan sulit dalam mendapatkan nilai baik atau maksimal dalam pelaporan aksi HAM yang juga terdapat batas waktu dalam pelaporannya.” Ungkap Kepala Bappedalitbang tersebut.

Hasil yang diharapkan melalui kegiatan ini yaitu pelaksanaan Aksi HAM tahun 2023 hingga tahun 2025 berjalan lebih baik, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah dapat memperoleh hasil akai RAN-HAM yang lebih maksimal serta memperoleh penghargaan kabupaten/kota peduli HAM.

Turut hadir narasumber Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Benny Yuandrias, SH.,MH, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili, Kepala Bappeda dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026
  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.25.50
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergi Akademisi dan Pengelola Hutan, Dishut Kalteng Hadiri Penandatanganan PKS dan Seminar Ilmiah

February 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?