Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

DPRD dan Pemerintah Provinsi Teken BAP Persetujuan Bersama Raperda APBD TA 2024

admin01
Published: November 28, 2023
Share
4 Min Read
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke – 8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalteng dan pemerintah provinsi Kalteng akhirnya menyetujui pengajuan Raperda APBD Tahun anggaran 2024 untuk siap menjadi Perda provinsi setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan kedua belah pihak di gedung DPRD Provinsi.

Pemerintah provinsi melalui wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke – 8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (28/11/2023). Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno.

Rapur dihadiri Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Asisten Sekda dan Staf Ahli Gubernur Kalteng, Kepala Kantor Wilayah Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Kota Palangka Raya, Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalteng, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat serta Tokoh Pemuda.

Agenda Rapur yakni Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024.

Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng menyampaikan Penandatanganan Berita Acara tersebut, merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lanjutnya, dan telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi dan perbaikan dari para Anggota Dewan yang terhormat, mulai dari Rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan, Pendapat Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Anggota Dewan, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan dan terakhir adalah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi yang selanjutnya Raperda APBD TA. 2024 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan Evaluasi.

“Seperti diketahui bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024”, tutur Wagub.

Lebih lanjut disampaikan, seluruh kebijakan anggaran tersebut, tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng dan disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.

Selanjutnya, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024, yang merupakan Anggaran manajemen dari Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 setelah Rancangan Peraturan Daerah APBD mendapat persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 merupakan Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

“Secara khusus, saya ingatkan dan mengharapkan perhatian yang sungguh-sungguh kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk meningkatkan kinerjanya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas serta benar-benar mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan, sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal”, pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sukamara Menuju Universal Coverage Jamsostek, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Makin Kuat July 8, 2025
  • Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU July 8, 2025
  • Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas July 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Kedaulatan Pangan Melalui Percepatan Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan ASN Profesional dan Inovatif Melalui Sinergisitas BPSDM Kalteng Bersama SKPP LAN Samarinda

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?