Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sanitasi, Penanganan Stunting dan IPM Menjadi Fokus Pembangunan di Tahun 2025

admin01
Published: November 24, 2023
Share
4 Min Read
Kelompok Kerja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program PPSP TA. 2023. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan sekaligus pelayanan kepada publik melalui peningkatan pembangunan di bidang sanitasi,penanganan Stunting dan peningkatan index pembangunan manusia pemerintah provinsi menggelar monitoring dan evaluasi di bidang percepatan pembangunan sanitasi pemukimanan.

Selain itu dalam rangka identifikasi kendala, tantangan dan rencana perbaikan pelaksanaan program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) serta persiapan perencanaan tahun 2025, Kelompok Kerja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program PPSP TA. 2023 secara daring dan luring, di Hotel Luwansa Palangka Raya, Jumat (24/11/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Kalteng Yohanna Endang, Fasilitator Implementasi Provinsi Program PPSP Yuliansi, Pokja PPAS/PKP/Sanitasi Kabupaten/Kota, yang terdiri dari Bappedalitbang dan Dinas PUPR yang hadir secara offline, serta Dinas Kesehatan, Dinas Perkim dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang hadir secara online melalui zoom meeting.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Tengah (Bappedalibang Provinsi Kalteng) Leonard S. Ampung dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan bahwa program PPSP merupakan program pembangunan sanitasi yang terintegrasi dari pusat ke daerah, melibatkan seluruh pihak dari kalangan pemerintah dan non-pemerintah di seluruh tingkatan pemerintah.

“Program ini dilakukan secara bertahap, dimaksudkan untuk mengarusutamakan pembangunan sanitasi agar pembangunan dan layanan sanitasi dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Di daerah, PPSP dikoordinasikan oleh provinsi dan kabupaten/kota dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja),” ungkap Leonard.

Ditambahkan pula, di tingkat provinsi, perencanaan sanitasi dilakukan dengan menyusun Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP) yang menjadi arah kebijakan pembangunan sanitasi di provinsi. “RSP Kalimantan Tengah Tahun 2023-2027 saat ini masih dalam tahap finalisasi, yang dikoordinasikan oleh Dinas PUPR. Di tingkat kabupaten/kota, dokumen perencanaan sanitasi berupa Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), yang menjadi acuan kabupaten/kota dalam pembangunan sanitasi untuk memenuhi target akses sanitasi nasional di wilayahnya,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Leonard juga menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung Sustainable Development Goals (SDG`s) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, target RPJMN 2020-2024 bidang sanitasi untuk Provinsi Kalimantan Tengah adalah akses sanitasi layak 80%, sanitasi aman 8%, Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka 0%, serta penanganan sampah perkotaan 83%.

Di akhir sambutannya, Leonard menambahkan agar pokja provinsi bisa secara aktif melakukan pendampingan program PPSP kepada kabupaten/kota, melakukan pemantauan terhadap kemajuan penyusunan dokumen SSK, penjaminan kualitas dokumen SSK tersebut, serta pemantauan proses implementasi program PPSP dan pembangunan sanitasi yang dilakukan oleh kabupaten/kota. Dalam rangka pemantauan dan evaluasi program PPSP, kabupaten/kota agar segera melakukan pengisian/input dan updating data sanitasi pada web Nawasis.

Adapun pelaporan monev berdasarkan panduan/petunjuk teknis monev model layanan sanitasi secara multi aspek, untuk kabupaten yang melaksanakan milestone empat dan paska milestone empat implementasi SSK, yaitu Kabupaten Kabupaten Murung Raya, Barito Timur, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, serta Sukamara, dapat disampaikan kepada Pokja Provinsi paling lambat bulan November 2023.

Sesuai mekanisme perencanaan bidang sanitasi, kabupaten/kota yang harus menyusun pemutakhiran SSK di tahun 2024 adalah Kabupaten Seruyan dan Kota Palangka Raya, yang didahului dengan menyusun studi EHRA. Terkait hal ini, kabupaten/kota bersangkutan harus menganggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.

“Berkenaan dengan perencanaan pembangunan bidang sanitasi tahun 2025, sebagaimana rancangan akhir RPJPN 2025-2045, pembangunan bidang sanitasi yang mencakup air limbah, stop BABS dan persampahan tetap menjadi fokus dan prioritas, khususnya berkaitan dengan penanganan stunting, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” pungkas Leonard.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sukamara Menuju Universal Coverage Jamsostek, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Makin Kuat July 8, 2025
  • Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU July 8, 2025
  • Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas July 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur : Kolaborasi TNI,Polri,Pemda dan Elemen Bangsa Wujudkan Kondusifitas Jelang PSU

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pendidikan dan Baju Seragam Gratis Siswa Kurang Mampu. Gubernur Ingatkan Pungli Ditindak Tegas

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan Kedaulatan Pangan Melalui Percepatan Pelaksanaan Konstruksi Cetak Sawah

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wujudkan ASN Profesional dan Inovatif Melalui Sinergisitas BPSDM Kalteng Bersama SKPP LAN Samarinda

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?