
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/532/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024. Keputusan tersebut terbit pada 20 November 2023.
Dalam keputusan tersebut memutuskan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2024 sebesar Rp3.261.616,00 (tiga jua dua ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam belas rupiah) setiap bulan.
UMP yang dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dngan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Selanjutnya, dalam keputusan Gubernur dikatakan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP, kecuali bagi pelakubusaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Serta perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, Keputusan Gubernur ini berlaku pada 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng Farid Wajdi mengatakan UMP Kalteng naik Rp80.600,51 (delapan puluh ribu enam ratus lima puluh satu sen) atau 2,53% dibandingkan 2022. UMP ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai data ketenagakerjaan.
“Berdasarkan data-data ekonomi itu sudah dikirim dari kementerian ketenagakerjaan kepada kami, lalu data itu kita masukkan ke dalam formula yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.” Jelas Farid. Palangka Raya, Kamis (23/11/2023).
Kepala Disnakertrans Prov. Kalteng tersebut menyebutkan saat ini kab/kota sedang melakukan sidang dewan pengupahan, yang hasilnya nanti dari kab/kota akan dikirim kepada gubernur untuk ditetapkan secara keseluruhan untuk UMP kab/kota se-Kalimantan Tengah dan saat ini dalam proses menetapkan UMK se-Kalimantan Tengah.
Di dalam keputusan gubernur, terdapat ketentuan untuk penyusunan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Dikonfirmasi oleh Farid Wajdi penyusunan skala upah sudah mulai diterapkan bagi perusahaan di Kalteng, dengan harapan menjamin kesejahteraan para pekerja.
“Penerapan UMP berlaku bagi Perusahaan menengah dan besar sesuai dengan kemampuan masing-masing. Untuk perusahaan kecil biasanya di luar peraturan tersebut. Yang dimaksud perusahaan besar seperti terdapat peraturan perusahaan, ketika orang bekerja terdapat kontrak kerja, ketika perekrutan adanya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pencari kerja.”
“Secara umum misalnya ketika perekrutan akan disebutkan gaji yang ditawarkan dengan kualifikasi yang diperlukan, ketika sudah bekerja adanya kontrak kerja yang isinya hak dan kewajiban pekerja termasuk BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang pembayarannya secara campuran, beberapa dipotong dari gaji pekerja dan beberapa dari tanggungan pemerintah.” Pungkasnya.