Ketua DPRD Harapkan Permasalahan Pj Sekda Jangan Berlarut-larut

Ketua DPRD Mura, Doni

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Permasalahan penunjukkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya masih tak kunjung selesai. Pasalnya, sampai saat ini masih tarik ulur dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketua DPRD Murung Raya, Doni menilai bahwa pelantikan Pj. Sekda Murung Raya semakin berlarut-larut. ada apa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.

Dikatakannya, secara regulasi UU no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta dengan perubahannya Peraturan Presiden no. 3 Tahun 2018 tentang Pj. Sekda.  bahkan, secara teknis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri no.91 Tahun 2019 tentang penunjukan Sekretaris Daerah.

“Penunjukkan Pj Sekda dilakukan jangka waktu 3 bulan terjadi kekosongan Sekda terlampaui dan Sekda Defenitif belum ditetapkan. Maka Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan Penunjukan Pj Sekda yang memenuhi persyaratan dengan Keputusan Gubernur,”Jelasnya, Selasa (21/11/2023).

Ia menerangkan, Pj Sekda yang ditunjuk oleh Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/ janji. Maka Dalam hal ini Bupati tidak melantik Pj Sekda dalam jangka waktu tertentu.

“Yang berhak melantik Pj. Sekda itu adalah Gubernur,”ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Ia berharap, jangan sampai berlarut-larut permasalahan Pj. Sekda ini akan berimplikasi dengan arah pembangunan dan anggaran yang akhirnya masyarakat yang dirugikan.(RIADI)

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: