Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ukur Kinerja Pemerintah Melalui LPPD, Sahli Gubernur Sebut Ada Pembinaan dan Pengawasan Dari Pusat

admin01
Published: November 9, 2023
Share
4 Min Read
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden mewakili Sekda H. Nuryakin membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Tahun 2023. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan otonomi daerah yang berkesinambungan,terarah, terprogram, terstruktur, terintegrasi dan Transparan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan, pelayanan publik, optimalisasi kinerja ASN dan percepatan pembangunan daerah yang didukung sumberdaya manusia yang unggul maka pemerintah provinsi meminta adanya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir oleh pemerintah daerah,kabupaten dan kota. Dan ini semua akan ada pengawasan dan pembinaan dari pemerintah pusat.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melalui Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Kamis (9/11/2023).

Rapat dihadiri Pj. Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Kalteng atau yang mewakili, Seluruh tim dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kinerja Daerah wilayah IV Kemendagri, Pejabat dan staf yang menangani penyusunan LPPD pada perangkat daerah lingkup Provinsi Kalteng dan Tim Penyusun LPPD Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Mengawali sambutannya, Sahli Gubernur Herson B Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekda menyampaikan sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah daerah setiap tahun wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini Sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014. Penyusunan LPPD setiap tahun dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi daerah dan menjalankan roda pemerintahan.

“Nantinya melalui laporan inilah pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah, khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat”, tutur Herson.

Lebih lanjut disampaikan, dalam era Otonomi Daerah sekarang ini, selaku Aparatur Pemerintah hendaknya mampu meningkatkan inovasi, kreativitas serta daya saing, guna peningkatan pelayanan. Sebab tujuan utama pemerintahan adalah peningkatan pelayanan dan percepatan pembangunan serta mensejahterakan masyarakat.

“Pelaksanaan kegiatan Rakortek atau kegiatan serupa terkait penyusunan LPPD selalu kita laksanakan setiap tahun, adalah dimaksudkan agar hasil laporan yang disusun Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang ada dan meningkatkan nilai bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota se Kalimantan Tengah”, ungkap Sekda.

“Hal ini saya sampaikan karena setiap tahunnya LPPD dilakukan penilaian dan validasi oleh Tim Nasional dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya Tim Nasional melakukan penentuan peringkat kinerja dan status Kinerja pemerintahan daerah secara nasional dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Terakhir untuk penilaian LPPD”, imbuhnya.

Ia berharap kepada semua peserta dan secara khusus kepada seluruh tim penyusunan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hadir agar kegiatan rakortek ini benar-benar diikuti dengan serius dan fokus, agar ke depan dalam penyusunan laporan dimaksud tidak lagi terjadi hambatan serta ketidakpahaman perangkat daerah untuk mempersiapkan, menyediakan dan menyampaikan laporan, data dan dokumen capaian kinerjanya kepada Tim Penyusun LPPD.

“Pada hakekatnya LPPD adalah produk pemerintah daerah, bukan produk tim penyusun. Sehingga keterlibatan kita semua menjadi salah satu kunci kesempurnaan LPPD”, pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?