DRPPA Perhatikan Pendidikan, Perlindungan Dan Daya Ekonomi Berkelanjutan Bagi Perempuan di Desa

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas P3APPKB provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden hadirkan FGD untuk membahas Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Aula Bawi Bahalap. Rabu, (8/11/2023).
Sebagai pengertian, DRPPA adalah desa atau kelurahan yang berspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa kelurahan yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
Linae menjelaskan ada 10 indikator DRPPA yang mana lima indikator pertama adalah mengenai kelembagaan:
1. Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa atau kelurahan,
2. Penyusunan data terpilah untuk melihat tingkat pembangunan manusia di Kalimantan Tengah.
3. Peraturan desa dan kebijakan Kelurahan yang ramah perempuan dan anak,
4. Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan Aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa,
5. Keterwakilan perempuan di struktur desa kelurahan, BPD dan lembaga adat desa.
“Di pedesaan anak perempuan kita sebagian besar hanya menduduki tingkat sekolah SMA/SMK menjadi permasalahan, karena indeks development gender sebenarnya sampai dengan tahun lalu Kalteng menempati peringkat pertama. Tetapi dari indikator pertama yaitu perempuan duduk di anggota legislatif, kedua perempuan ikut membangun perekonomian keluarga dan ketiga perempuan sebagai tenaga profesional. Yang tinggi itu hanya kedudukan legislatif di atas nasional, dua yang lainnya kita harus memperjuangkan.” Terang Linae.
Serta lima indikator berikutnya tentang kegiatan yang harus dilaksanakan dalam DRPPA:
6. Desa melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan,
7. Serta semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.
8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dan korban tindak pidana perdagangan orang,
9. Tidak ada pekerja anak,
10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun.
Dalam forum ini pembahasan Kewirausahaan perempuan dengan HAPAKAT bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan rentan dan meningkatkan potensi perempuan dalam kepemimpinan khususnya perempuan di pedesaan sekaligus mendukung terwujudnya desa ramah perempuan dan peduli anak.
“Serta terwujudnya ketahanan ekonomi perempuan merupakan hulu dari berbagai permasalahan yang terjadi pada perempuan. Ketidakberdayaan mereka secara ekonomi menjadi salah satu akar masalah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak perdagangan orang, perkawinan anak, hingga pekerja anak.” Jelasnya.
Kadis P3APPKB berharap hasil kesepakatan nantinya memberikan akses permodalan yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha perempuan, mengadakan pelatihan, mentoring, dan pendidikan yang mendukung perempuan dalam mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam kewirausahaan.
Adanya jaringan dan koneksi yang memungkinkan perempuan berinteraksi dengan sesama wirausaha, pemimpin bisnis dan sumber daya potensial.
“Kemudian adanya fasilitas akses perempuan ke sumber daya seperti infrastruktur, teknologi dan akses pasar. Program edukasi masyarakat tentang pentingnya kewirausahaan perempuan dan manfaatnya bagi perekonomian, melakukan bimbingan, monitoring dan evaluasi terjadwal berdasarkan tupoksi bersama-sama terhadap usaha yang dijadwalkan.” Tutup Linae.
Turut hadir Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalimantan Tengah Taufik Saleh, Kepala OJK Otto Fitriandy, Dinas Pemdes, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM lembaga adat serta stakeholder lainnya.