
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sesuai ketentuan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja dan setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Dinas PUPR Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Drainase Perkotaan. Turut Hadir Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya Arbert Tombak membuka kegiatan tersebut di Hotel Bahalap, Selasa (7/11/2023),
Kadis PUPR Arbert Tombak, mengatakan saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya memfasilitasi pelatihan serta sertifikasi SDM konstruksi di Kota Palangka Raya agar mampu memenuhi standar kompetensi kerja konstruksi khususnya sebagai pelaksana lapangan pekerjaan drainase perkotaan serta berhak mendapat sertifikat kompetensi kerja konstruksi (SKK).
“Berbekal kompetensi dan SKK yang dimiliki tenaga kerja perseorangan atau yang bekerja pada badan usaha diharapkan mampu profesional mengembangkan karirnya perjanjian yang lebih tinggi, serta berhak mendapat gaji yang layak atas layanan jasa yang diberikan berujung pada peningkatan kesejahteraan.” Ujarnya.
Sedangkan bagi calon tenaga kerja yang baru menyelesaikan pendidikan formal yang akan memasuki dunia kerja di sektor jasa konstruksi pelatihan ini, untuk melengkapi pengetahuan praktis dan keterampilan terapan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan konstruksi dan berbekal kompetensi dan sertifikat yang dimiliki dapat memperoleh pekerjaan dan peluang bersaing kerja pada proyek-proyek konstruksi.
Arbert juga mengpresiasi kepada DPD PERTAHKINDO serta LSP PERTAKONAS yang bekerjasama dengan Dinas PUPR Kota Palangka Raya melaksanakan pelatihan serta melayani sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKK).
“Saya berharap seluruh peserta untuk mengikuti setiap penyampaian materi dan sungguh-sungguh sehingga pengetahuan yang diperoleh bermanfaat menambah pengetahuan dan meningkatkan keterampilan serta mampu mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan SKK jenjang 4 pelaksanaan lapangan pekerjaan drainase perkotaan.” Jelas Arbert.
Dalam hal ini pemerintah kota harapkan pengembangan SDM ke depan terjalin dengan asosiasi profesi jasa konstruksi lain yang ada di kota Palangka Raya, sehingga sinergis dengan jasa konstruksi dalam membangun SDM konstruksi yang berkualitas, memiliki etos kerja produktif, keahlian dan keterampilan sesuai standar kompetensi kerja kreatif serta menguasai ilmu dan teknologi inovatif
Turut hadir Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah atau yang mewakili, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya atau yang mewakili, ketua Asosiasi badan Usaha INKINDO, PERKINDO, REI, Asosiasi Profesi DPD PERTAKINDO dan LSP PERTAKONAS, instruktur serta assesor Uji Kompetensi dan peserta.