Buka Puasa Bersama. Wagub Harapkan Dukungan Dari Penuh Masyarakat dan Pemuda Pancasila Bangun Daerah
Pemprov Harapkan Sistem Pengupahan Berbasis Kompetensi dan Produktivitas

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Upah merupakan hal yang penting bagi semua pekerja, untuk meningkatkan produktivitasnya. Salah satu tantangan permasalahan ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah terkait pengupahan.
Sistem pengupahan di perusahaan idealnya tidak hanya sebatas upah minimum, tetapi pengupahan berdasarkan kompetensi dan produktivitas.
Hal ini diungkapkan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023, di Neo Hotel, Kamis (2/11/2023).
Mewakili Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, dalam sambutannya, Yuas Elko mengapresiasi kegatan Bimtek ini sebagai upaya mensejahterakan pekerja di Kalimantan Tengah dalam hal penerimaan upah minimum.
Sistem pengupahan ini, telah diterapkan sebagian besar perusahaan skala menengah dan besar, namun belum mencakup semua karyawan pada semua level jabatan.
“Saya mengharapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dapat diterapkan ke semua level jabatan karyawan di seluruh perusahaan di Kalimantan Tengah,” harapnya.
Menurutnya, saat ini setiap Kabupaten/kota telah memiliki upah minimum masing-masing yang ditetapkan Gubernur, namun upah tersebut hanya melindungi pekerjaan yang belum berkeluarga dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, yang tidak berlaku bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan masa kerja lebih dari 12 bulan.
Melihat perbedaan upah minimum tersebut, di sinilah ketentuan struktur dan skala upah wajib dibahas dan diatur pemerintah melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan Skala Upah sebagai dasar ketentuan terkait upah minimum.
Struktur tersebut merupakan susunan tingkat upah terendah sampai paling tinggi, dengan setiap tingkat masing-masing golongan jabatan.
“Skala upah disusun berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Dengan ditetapkannya skala upah ini menjadi kepastian upah bagi setiap pekerja di setiap jabatan hingga bagi mereka yang bekerja lebih dari satu tahun,” terangnya.
Bimtek ini, lanjutnya, sebagai pembinaan dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari solusi atas kendala di lapangan mengenai pelaksanaan struktur dan skala upah yang diulas lebih lengkap oleh narasumber.
“Diharapkan kita dapat berikan hasil terbaik bagi pembangunan ketenagakerjaan, memecahkan kendala pengupahan serta tercipta sistem pengupahan yang berkeadilan untuk kesejahteraan pekerja di Kalimantan Tengah,” harap Yuas.
Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi, narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, perwakilan Disnakertrans Kab/kota, serta perwakilan perusahaan se-Kalimantan Tengah.