Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Harapkan Sistem Pengupahan Berbasis Kompetensi dan Produktivitas

admin01
Published: November 2, 2023
Share
3 Min Read
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Upah merupakan hal yang penting bagi semua pekerja, untuk meningkatkan produktivitasnya. Salah satu tantangan permasalahan ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah terkait pengupahan.

Sistem pengupahan di perusahaan idealnya tidak hanya sebatas upah minimum, tetapi pengupahan berdasarkan kompetensi dan produktivitas.

Hal ini diungkapkan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023, di Neo Hotel, Kamis (2/11/2023).

Mewakili Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, dalam sambutannya, Yuas Elko mengapresiasi kegatan Bimtek ini sebagai upaya mensejahterakan pekerja di Kalimantan Tengah dalam hal penerimaan upah minimum.

Sistem pengupahan ini, telah diterapkan sebagian besar perusahaan skala menengah dan besar, namun belum mencakup semua karyawan pada semua level jabatan.

“Saya mengharapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dapat diterapkan ke semua level jabatan karyawan di seluruh perusahaan di Kalimantan Tengah,” harapnya.

Menurutnya, saat ini setiap Kabupaten/kota telah memiliki upah minimum masing-masing yang ditetapkan Gubernur, namun upah tersebut hanya melindungi pekerjaan yang belum berkeluarga dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, yang tidak berlaku bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan masa kerja lebih dari 12 bulan.

Melihat perbedaan upah minimum tersebut, di sinilah ketentuan struktur dan skala upah wajib dibahas dan diatur pemerintah melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan Skala Upah sebagai dasar ketentuan terkait upah minimum.

Struktur tersebut merupakan susunan tingkat upah terendah sampai paling tinggi, dengan setiap tingkat masing-masing golongan jabatan.

“Skala upah disusun berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Dengan ditetapkannya skala upah ini menjadi kepastian upah bagi setiap pekerja di setiap jabatan hingga bagi mereka yang bekerja lebih dari satu tahun,” terangnya.

Bimtek ini, lanjutnya, sebagai pembinaan dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari solusi atas kendala di lapangan mengenai pelaksanaan struktur dan skala upah yang diulas lebih lengkap oleh narasumber.

“Diharapkan kita dapat berikan hasil terbaik bagi pembangunan ketenagakerjaan, memecahkan kendala pengupahan serta tercipta sistem pengupahan yang berkeadilan untuk kesejahteraan pekerja di Kalimantan Tengah,” harap Yuas.

Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi, narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, perwakilan Disnakertrans Kab/kota, serta perwakilan perusahaan se-Kalimantan Tengah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Terima Penghargaan. Gubernur : Pembangunan Kalteng Berlandaskan Nilai Luhur Huma Betang dan Falsafah Masyarakat Dayak

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?