Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Harapkan Sistem Pengupahan Berbasis Kompetensi dan Produktivitas

admin01
Published: November 2, 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023 11 02 at 17.42.00
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Upah merupakan hal yang penting bagi semua pekerja, untuk meningkatkan produktivitasnya. Salah satu tantangan permasalahan ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah terkait pengupahan.

Sistem pengupahan di perusahaan idealnya tidak hanya sebatas upah minimum, tetapi pengupahan berdasarkan kompetensi dan produktivitas.

Hal ini diungkapkan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023, di Neo Hotel, Kamis (2/11/2023).

Mewakili Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, dalam sambutannya, Yuas Elko mengapresiasi kegatan Bimtek ini sebagai upaya mensejahterakan pekerja di Kalimantan Tengah dalam hal penerimaan upah minimum.

Sistem pengupahan ini, telah diterapkan sebagian besar perusahaan skala menengah dan besar, namun belum mencakup semua karyawan pada semua level jabatan.

“Saya mengharapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dapat diterapkan ke semua level jabatan karyawan di seluruh perusahaan di Kalimantan Tengah,” harapnya.

Menurutnya, saat ini setiap Kabupaten/kota telah memiliki upah minimum masing-masing yang ditetapkan Gubernur, namun upah tersebut hanya melindungi pekerjaan yang belum berkeluarga dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, yang tidak berlaku bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan masa kerja lebih dari 12 bulan.

Melihat perbedaan upah minimum tersebut, di sinilah ketentuan struktur dan skala upah wajib dibahas dan diatur pemerintah melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan Skala Upah sebagai dasar ketentuan terkait upah minimum.

Struktur tersebut merupakan susunan tingkat upah terendah sampai paling tinggi, dengan setiap tingkat masing-masing golongan jabatan.

“Skala upah disusun berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Dengan ditetapkannya skala upah ini menjadi kepastian upah bagi setiap pekerja di setiap jabatan hingga bagi mereka yang bekerja lebih dari satu tahun,” terangnya.

Bimtek ini, lanjutnya, sebagai pembinaan dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari solusi atas kendala di lapangan mengenai pelaksanaan struktur dan skala upah yang diulas lebih lengkap oleh narasumber.

“Diharapkan kita dapat berikan hasil terbaik bagi pembangunan ketenagakerjaan, memecahkan kendala pengupahan serta tercipta sistem pengupahan yang berkeadilan untuk kesejahteraan pekerja di Kalimantan Tengah,” harap Yuas.

Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi, narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, perwakilan Disnakertrans Kab/kota, serta perwakilan perusahaan se-Kalimantan Tengah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Satkar Ulama Kalteng Gelar Qurban Idul Adha, Tebar Kepedulian dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah May 30, 2026
  • Warga Teluk Palinget Swadaya Perbaiki Jalan Desa yang Rusak Parah May 29, 2026
  • Moment Idul Adha, Jemaah Ta’lim As Syifa RSUD Kapuas Sembelih Enam Sapi.  May 29, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 05 29 at 20.09.45
Pemerintah Provinsi Kalteng

BI dan Pemprov Kalteng Gelar Pesona Tambun Bungai 2026, Dorong Umkm Naik Kelas

May 29, 2026
WhatsApp Image 2026 05 29 at 20.09.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Salurkan Daging Qurban untuk Petugas Pelayanan Publik dan Masyarakat

May 29, 2026
WhatsApp Image 2026 05 27 at 21.47.40
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Gelar Open House Idul Adha, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

May 27, 2026
WhatsApp Image 2026 05 28 at 15.12.36
Pemerintah Provinsi Kalteng

Reza Prabowo Resmi Jabat Kadisdik Kalteng Definitif, Siap Jalankan Program Kartu Huma Betang

May 28, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?