Disperindag Perbarui Data Aplikasi SIINas Agar Capai 1000 Akun IKM Tahun 2024

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Aster Bonawaty membuka Forum Group Discussion Sinkronisasi dan Update Data Industri Kecil Menengat (IKM) Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Swiss-belhotel Danum pada Selasa, (31/10/2023).
Turut hadir Kepala Dinas perdagangan dan perindustrian Kota Palangka Raya serta seluruh perangkat daerah bidang terkait.
Tujuan dari FGD ini untuk mempercepat Proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah dengan tujuan untuk penyampaian pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan atau informasi industri ke dalam target tahun 2023.
Aster Bonawaty dalam sambutannya memaparkan Perkembangan data sistem informasi industri Nasional Kalimantan Tengah, perusahaan industri yang masuk per 26 oktober 2023 sebanyak 474 perusahaan yang terdiri dari industri besar sebanyak 134 akun, industri menengah sebanyak 1 akun, dan industri kecil sebanyak 339 akun.
“Realisasi akun industri kecil yang terdaftar di SIINas sebesar 33,9% dari target 1000 industri kecil untuk tahun 2023. Jumlah akun yang belum mengisi data industri kecil yang tidak tercatat di SIINas sebanyak 237 akun sehingga total industri kecil yang seharusnya terdaftar sebanyak 576 akun,” jelas Aster.
Dalam capaian tersebut, Aster mengatakan terdapat kendala lapangan dari sisi registrasi akun pengguna:
1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam nomor induk perusahaan tidak termasuk dalam KBRI kategori industri.
2. Industri kecil tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak karena menghindari pajak usaha.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) Masih versi lama sementara NIB yang baru adalah berbasis resiko sehingga pelaku usaha harus mengupdate versi baru melalui dinas perizinan setempat.
4. Pelaku usaha masih belum paham keuntungan dari pendaftaran SIINas
5. Hanya ada dua operator SIINas Kementerian sehingga cukup kewalahan untuk melayani se-indonesia.
6. Kurangnya pengetahuan industri kecil tentang penggunaan sistem informatika IT karena registrasi secara online.
7. Email yang digunakan tidak sama dengan email yang ada di Nomor Induk Berusaha. Email lama sudah tidak aktif.
8. Ada akun yang sudah register namun belum lanjut ke pengisian data-data perusahaan.
9. Daerah tiap Kabupaten luas sementara anggaran sangat terbatas.
“Kendala tersebut merupakan tantangan untuk kita semua agar bisa mencapai target yang sudah ditentukan. Maka dalam forum ini kita bisa duduk bersama mendiskusikan apa saja langkah yang harus diambil selama sisa 2 bulan kedepan untuk mencapai target tersebut serta kendala selama ini dihadapi oleh operator di daerah dan solusi apa yang bisa diambil untuk bisa mengatasi kendala tersebut,” imbau Aster.
Sambungnya, tahun 2024 Kementerian Perindustrian memberikan target Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 900 industri kecil yang harus terdaftar di SIINas dan tahun depan kita upayakan untuk memberikan reward bagi operator agar lebih optimal dalam mencapai target dinas di kabupaten kota masing-masing.
“Saya harapkan melalui FGD ini, peserta dapat sebaik-baiknya mensinkronkan data Simas di seluruh kabupaten kota Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.