Gebyar UMKM 2024, Pelaku Usaha Wilayah Barat Diharapkan Naik Kelas dan Berkembang Optimal
Aster Bonawaty : Perlu Penyesuaian dan Edukasi Aplikasi SIINas Kepada IKM Secara Maksimal
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Aster Bonawaty mengungkapkan masih perlu sinkronisasi data Industri Kecil Menengah (IKM) seluruh Kalimantan Tengah agar dapat masuk dengan sistematis di aplikasi SIINas.
Aster menjelaskan, data Industri yang tersedia di SIINas terdiri dari data primer dan data sekunder.
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari subyek data oleh pengambil data yaitu data industri seperti investasi, produksi, pemasaran, tenaga kerja, mesin produksi, bahan baku, energi dan air serta pengelolaan limbah. Kemudian data Kawasan Industri berupa luas lahan, ketersediaan kavling, infrastruktur, fasilitas penunjang, pasokan energi dan air, pengelolaan limbah dan tenants.
Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara, data dikumpulkan oleh pihak lain maupun hasil penelitian sebelumnya oleh orang lain antara lain yaitu data peluang pasar berupa ekspor impor, konsumsi, inquiry, kebijakan dan agenda pameran. kemudian data teknologi industri berupa hasil riset, kekayaan intelektual, hasil audit teknologi dan penerapan teknologi industri.
“Akun SIINas dapat diperoleh secara online dengan melakukan registrasi di website SIINas yang selanjutnya data akan divalidasi oleh UPP maksimal satu hari kerja,” sebutnya di Swiss-belhotel Danum Selasa, (31/10/2023).
Menurutnya, jika sudah divalidasi akun akan dikirim ke email pendaftar yang berisi username dan password. Akun setelah teregistrasi industri diminta secara periodik tiap semester memberikan laporan industri untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data industri di SIINas.
“Namun kendala yang dihadapi sekarang salah satunya ada kebijakan baru di aplikasi yang harus kita sesuaikan, misalnya NIB yang tadinya perusahaan itu tidak dikategorikan perusahaan yang beresiko, sekarang ada pengkategorian seperti itu sehingga kita harus menyesuaikan, kemudian ada beberapa IKM yang perlu memiliki NPWP karena NPWP wajib dimiliki oleh setiap usaha baik perorangan maupun badan usaha,” tambah Aster.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan tersebut, SIINas berbasis IT, jadi tidak semua Industri kecil menengah memahami sepenuhnya. Oleh karena itu, Aster mengimbau kepada perangkat daerah wajib mendampingi mereka (IKM) untuk mengedukasi bagaimana menggunakan dan mendaftarkan usahanya di SIINas.
“Upayanya melalui FGD ini di dalamnya juga kita buka helpdesk yang langsung kita praktikan karena kita meminta dari daerah-daerah untuk membawa data IKM yang belum mendaftarkan diri bahkan belum masuk ke aplikasi SIINas jadi kita akan beri sesi tiap kabupaten untuk menginput setiap data IKM yang dibawa dari daerah masing-masing,” harapnya.
Melalui kegiatan ini, Aster harapkan adanya Update untuk Industri di Kalteng dalam Aplikasi SIINas. “Semua dinas yang membidangi perindustrian di kab/kota mengupdate kembali, melengkapi kembali komponennya termasuk aplikasi, operator, supaya proses pendaftarannya lebih cepat,” tutupnya.