
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengapresiasi giat Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan sebagai acuan meningkatkan kerjasama dalam mengelola keuangan daerah.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, Mec. Dev. Jumat, (27/10/2023).
Saat bacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah, Wagub Edy Pratowo mengatakan APBD Tahun Anggaran 2024 Provinsi Kalimantan Tengah mengacu pada Mandatory Spending yang telah diatur Undang-Undang RI, dimana bertujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
“Kebijakan alokasi anggaran belanja melalui pendekatan Money Follow Program, dimana anggaran dialokasikan untuk kebutuhan prioritas bersama yang terkait langsung dengan prioritas nasional, serta memberi dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebuah keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan bergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dan antara pemerintah kabupaten/kota, yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.
Selanjutnya arah kebijakan RKPD Provinsi Kalteng 2024 tersebut menjadi pedoman penyusunan KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2024.
Edy Pratowo berpesan agar perhatikan prinsip penyusunan APBD bagi peserta:
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerahdaerah.
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS:
4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD:
6. Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat, dan
7. Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Saya berharap kepada para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan pertemuan yang penting ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait dengan masalah pengelolaan keuangan daerah.” Tutupnya.
Hadir dalam kegiatan Sekda Kalteng Nuryakin, Kepala BKAD Syahfiri, Kepala SOPD lingkup Provinsi, Ketua DPRD dan Unsur DPRD Provinsi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah Kab/Kota, Unsur Badan Anggaran DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.