
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni buka kegiatan Uji Publik Terhadap Draft Naskah Akademik Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertambangan bertempt di Swiss-Belhotel Danum, Jumat (27/10/2023).
Kegiatan tersebut bagian dari tahapan menyusun rancangan peraturan daerah.
Sri Widanarni menjelaskan peraturan daerah sebagai produk hukum daerah, seperti Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak dapat terlepas dari suatu rangkaian tahapan dari mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.
Hal ini selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan Pemerintah Provinsi beralih ke Pemerintah Pusat termasuk di dalamnya kewenangan pemberian perizinan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan, papar Sri Widanarni mewakili Sekda Kalteng.
Terkait ketentuan yang mengatur regulasi baru tersebut, lanjutnya, maka Peraturan Daerah yang mengacu pada aturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan pembaharuan.
“Kegiatan uji publik ini merupakan tahapan dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah dan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah,” terangnya.
Pemerintah Provinsi sendiri berharap agar peserta dapat aktif dalam forum untuk saling memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang nanti akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, agar benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan.
Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway, Kepala Bagian Perekonomian se-Kalimantan Tengah, serta Ketua Himpunan Ahli Pertambangan Indonesia.