Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kepala BKAD : Penyusunan APBD TA 2024 Sinergis Sesuai Arah Kebijakan Pemerintah Pusat

admin01
Published: October 27, 2023
Share
3 Min Read
Kepala BKAD Syahfiri

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2024 di Aquarius Hotel, Jumat (27/10/2023).

Turut mengundang Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bapak Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, MEc.Dev sebagai narasumber.

Sosialisasi tersebut merupakan proses penyusunan RAPBD untuk meningkatkan sinergi dan konsistensi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan.

Mewakili Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BKAD Syahfiri mengatakan maksud Penyelenggaran memberikan pemahaman terhadap arah Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024, serta sinergitas tata kelola pemerintah pusat – daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan percepatan peningkatan perekonomian daerah.

“Tujuan Terwujudnya kesamaan pemahaman dalam perencanaan penganggaran; Terwujudnya sinkronisasi pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Syahfiri.

Ia menambahkan, beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang APBD harap perhatikan hal-hal berikut:

1. Mengalokasikan fungsi pendidikan minimal 20% dari belanja daerah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan;
2. Jumlah alokasi anggaran untuk fungsi kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD diluar gaji;
3. Untuk infrastruktur dialokasikan sebesar 40% dari total belanja APBD;
4. Kemudian Jumlah alokasi anggaran guna mendukung JKN-KIS yang bersumber dari DBH Pajak Rokok sebesar 37,5%;

Selain itu, Pemerintah Daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemerintah Daerah harus menganggarkan dana hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran total dana hibah yang disepakati Bersama serta Pemerintah Daerah agar dapat menganggarkan untuk pengentasan stunting dan pengendalian inflasi daerah.” Sambung Syahfiri.

Turut hadir Ketua DPRD dan Unsur DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), SKPD Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, Unsur Badan Anggaran DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • UPR KKN : Sejalan Dengan Visi Misi Pemprov Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

UPR KKN : Sejalan Dengan Visi Misi Pemprov Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

32 Perguruan Tinggi Kalteng Wujudkan Program Gubernur Satu Keluarga Satu Sarjana

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?