
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni hadir mewakili Sekda Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rakor Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah Dan/Atau Hak Pengelolaan di Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Selasa (24/10/2023).
Rapat tersebut bertujuan untuk menertibkan administrasi serta tertib hukum aspek perizinan, konsensi, hak tanah, dan pengelolaannya, sehingga diharapkan dapat memetakan objek apa saja yang terjadi tumpang tindih perizinan, serta rencana aksi yang akan dilakukan sebelum regulasi terkait hal itu disahkan.
Sri Widanarni melalui sambutan Sekda menyampaikan rapat koordinasi ini merupakan pertemuan yang ketiga yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonominan RI, dalam rangka upaya penyelesaian dan pemantapan tata ruang di Provinsi Kalimantan Tegah.
“Pembahasan pada rapat ketiga ini fokus pada penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan di Provinsi Kalimantan Tengah.” Jelas Sri
Sebelumnya pada Topik pertama tanggal 6 September 2022 adalah Rencana aksi Penyelesaian ketidaksesuaian Tata Ruang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, dilanjutkan topik kedua tanggal 4 April 2023 yaitu penyelesaian ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sri Widanarni menyampaikan pesan Sekda agar Perangkat Daerah teknis yang terkait tata ruang, baik di tingkat provinsi maupun di Kabupaten/Kota, agar proaktif dalam rencana aksi ini.
“Keterlibatan aktif Perangkat Daerah teknis adalah penyiapan data sesuai sektornya masing-masing, terutama indikasi lahan para pihak dalam kawasan hutan, khususnya lahan masyarakat yang bergerak di bidang pertanian, tanaman pangan, dan perkebunan swadaya, perlu menjadi perhatian khusus dalam upaya penyelesaian tata ruang ini.” Jelas Sri.
Sri menambahkan Selain sektor pertanian dan perkebunan, mungkin masih ada fasilitas umum dan fasilitas khusus yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, dan juga perlu perhatian, yakni adanya tumpang tindih hak atas tanah perlu didata/diinventarisir oleh masing-masing pihak yang berwenang guna penyelesaiannya;
“Secara khusus, diharapkan Sektor Kehutanan agar proaktif melakukan sosialisasi kepada para pihak terkait indikasi lahan yang masih berada dalam kawasan hutan, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya, sehingga pihak-pihak yang terkait dapat melakukan proses penyelesaiannya, karena tidak semua orang mengetahui bahwa lahannya berada dalam kawasan hutan, terutama para petani-petani yang berada di wilayah pedesaan.” Lanjut Sri.
Pemerintah provinsi Hasil output yang diharapkan dapat menyusun rencana aksi yang baik, sehingga hasilnya nanti membantu Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyelesaian tata ruang secara menyeluruh untuk semua sektor.
Turut hadir Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya, Kemenko Perekonomian mewakili Plh. Asisten Deputi & Pertanahan Kemenko Perekonomian. Direktur Pengolahan & Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian Dr. Prayudi Syamsuri, S. P.