
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – PWI Kalimantan Tengah berperan dalam pembinaan wartawan, salah satu pembinaannya melalui pendidikan dan pelatihan.
Dengan bekal bimbingan tersebut dapat memaksimalkan kompetensi wartawan di Kalimantan Tengah. Dalam hal ini, PWI Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Pelatihan Kompetensi. Pelatihan ini dihadiri tenaga ahli Dewan Pers, Marah Sakti Siregar, serta Kepala Dinas Kominfosantik Proovinsi Kalteng, Agus Siswadi diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Edi Juardi di Luwansa Hotel, Sabtu, (21/10/2023).
Kepala Dinas Kominfosantik dalam sambutannya dibacakan, Edi Juardi mengapresiasi kegiatan Pelatihan Penulisan Tajuk dan Opini ini, karena bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan dalam sinergitas pemberitaan tanpa hoax bersama pemerintah Provinsi khususnya, Dinas Kominfosantik.
“PWI dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat yang bersifat mendidik, mencerahkan dan memberdayakan masyarakat dan Nasionalisme, kemudian juga terkait menjelang Pilkada 2024 pemerintah provinsi mengharapkan Pers dan Media juga turut membantu memerangi hoax, pemerintah daerah berkomitmen mendukung PWI dalam hal ini dukungan anggaran,” ucap Edi.
Edi Juardi menyampaikan pesan Kepala Dinas Kominfosantik Agus Siswadi dalam kolaborasi bersama Pers/media.
Pers/Media merupakan Mitra strategis pemerintah dalam menyajikan berbagai informasi pembangunan kepada masyarakat baik terkait program atau kegiatan maupun capaian pembangunan.
“Menjelang Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, saya berharap Pers/Media membantu dan bekerjasama dengan pemerintah dalam mencegah dan memerangi penyimpangan informasi atau hoax. Pers/Media juga hendaknya menjadi garda terdepan dalam memerangi hoax, Informasi yang disampaikan perhendaknya informasi yang bersifat mendidik mencerahkan dan memberdayakan masyarakat,” jelasnya.
Terkait hal tersebut dalam rangka menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 perlu adanya kolaborasi dan sinergisitas dari seluruh stakeholder antara lain KPU, Bawaslu, pemerintah, akademisi, LSM, masyarakat, aparat hukum/keamanan dan termasuk juga pers/media.
“Terkait dengan penulisan atau penyampaian opini bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi memang dilindungi oleh undang-undang, akan tetapi seyogyanya penyampaian pendapat/aspirasi/opini dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar serta tidak melanggar hukum,” pesan Kadiskominfosantik dalam sambutannya.