
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melaksanakan Rapat Sinergitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program P3MD wilayah Tengah tahun 2023. Rapat Sinergitas ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Swiss-belhotel Danum, Jumat (20/10/2023).
Suhaemi saat bacakan sambutan Gubernur mengapresiasi rapat sebagai penguatan Sinergitas dan kolaborasi dalam memajukan pembangunan kesejahteraan masyarakat di desa dalam Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemajuan pembangunan desa diukur dari meningkatnya persentase desa mandiri, maju, dan berkembang. Di mana indikatornya termuat dalam indeks desa membangun (IDM). Suhaemi menyebut IDM merupakan alat yang penting untuk membantu pemerintah, masyarakat dan pihak terkait dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan desa yang tepat sasaran.
“Dengan menggunakan IDM dapat diidentifikasi desa-desa yang memerlukan prioritas pembangunan serta program-program dan kebijakan yang perlu diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa,” ucapnya.
Terkait dengan Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Provinsi Kalimantan Tengah termasuk wilayah Tengah, tambahnya, Pemerintah Provinsi mengharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan pendampingan peningkatan status desa.
Saat ini, dalam keputusan Mendagri, dalam keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 80 tahun 2022 tentang Indeks Desa Membangun (IDM), Kalteng masih memiliki 229 desa berstatus tertinggal, dari total 1472 desa. Pada tahun 2023, terdapat 194 desa mandiri, namun masih ada 143 desa tertinggal.
“Berdasarkan data tersebut pentingnya kerja keras TPP P3MD dalam meningkatkan status desa. Pada tahun 2023, pemprov melalui dinas PMD menganggarkan tambahan honorarium bagi TPP sebagai bantuan Operasional. Setiap TPP diberikan bantuan Operasional sesuai kategori daerah dampingan yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur 188.44/97 Tahun 2023.” Tambah suhaemi.
“Bantuan ini diharapkan menjadi motivasi dalam melakukan tugas dan tanggung jawab bagi Tenaga Pendamping Profesional demi meningkatkan pembangunan desa di Kalimantan Tengah semakin BERKAH,” tutupnya.