
BANDUNG, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menyelaraskan dan memperkuat tugas dan fungsi Sekretaris DPRD dalam memfasilitasi tugas – tugas anggota DPRD serta mencari solusi dan kendala yang dihadapi Sekretaris dewan dalam menjalankan tugasnya, maka pemerintah provinsi melalui Sekretaris DPRD H. Pajarudinnoor menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Sekretaris DPRD Seluruh Indonesia (ASDEPSI), bertempat di Hotel Pullman, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kamis (19/10/2023).
Turut hadir pula dalam acara tersebut, yaitu Sekretaris DPRD Jawa Barat Barnas Adjidin, dan Sekretaris DPRD Provinsi seluruh Indonesia.
Adapun ASDEPSI merupakan forum bagi Sekretaris DPRD seluruh Indonesia dalam berkomunikasi dan berkoordinasi untuk bersama-sama saling mendukung fungsi Sekretariat DPRD dalam memfasilitasi tugas DPRD.
Rakernas ASDEPSI 2023 yang diikuti perwakilan dari 25 Provinsi ini, mengangkat tema “Penguatan dan Persamaan Persepsi dalam Implementasi Program Kerja DPRD Provinsi Seluruh Indonesia”.
Saat menyampaikan laporan, Ketua ASDEPSI Augustinus menegaskan bahwa forum ini diharapkan memperkuat implementasi tugas Sekretariat DPRD agar selaras dengan terbitnya aturan – aturan baru.
“Melalui Rakernas, kita harapkan ada penguatan dan implementasi terkait tugas Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi fungsi DPRD dengan terbitnya aturan yang ada,” beber Ketua ASDEPSI.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD H. Pajarudinnoor mengharapkan Rakernas ASDEPSI dapat memberikan solusi dan menyamakan persepsi program kerja DPRD dan Sekretariat DPRD.
“Selama ini dalam melaksanakan tugas, kami menemukan beberapa tantangan. Oleh sebab itu, melalui Rakernas kami berharap ada pencerahan bagi Sekretariat DPRD dalam memfasilitasi tugas DPRD,” katanya.
Sebagai informasi, Rapat Kerja Nasional ASDEPSI membahas beberapa hal penting antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 atas perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan daerah.