Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hadapi Tahun Politik , KPK Minta ASN Tidak Terlibat Politik Praktis Yang Berujung Korupsi

admin01
Published: October 18, 2023
Share
5 Min Read
Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra menghadiri Webinar Netralitas ASN, mengusung tema “Terlibat Politisasi Terjerat Korupsi; Tahun Politik, Tahun Rawan Korupsi ASN” yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Memasuki tahun Politik 2024 dan masa-masa kampanye adalah momen yang sangat rawan bagi ASN, Pasalnya bila kurang mawas dan pengendalian diri akan terlibat kedalam politik praktis yang berujung pada korupsi negara, sebab demi kepentingan pribadi dan kelompok rela menggunakan jabatan, kewenangan, keuangan dan fasilitas negara hanya untuk memenangkan calon kontestan pemilu untuk itu KPK RI jauh – jauh hari telah mengingatkan dan memberikan peringatan agar ASN lebih kepada bersikap netral dan tidak menggunakan profesi dan jabatan untuk kepentingan politik.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melalui Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra menghadiri Webinar Netralitas ASN, mengusung tema “Terlibat Politisasi Terjerat Korupsi; Tahun Politik, Tahun Rawan Korupsi ASN” yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Rabu (18/10/2023).

Webinar ini menghadirkan narasumber yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Badan Pemeriksa Keuangan Ahmad Adib Susilo, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto.

Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Herson B. Aden bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni, didampingi oleh Inspektur Saring, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng Lisda Ariyana, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalteng Syahfiri, serta Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng Iswahono melalui zoom meeting.

Menurut Herson, melalui Webinar hari ini Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta bersifat netral dan adil terhadap semua pihak, dalam arti tidak memihak secara terbuka, atau politik praktis memihak salah satu kandidat partai dan lain-lain, tetapi secara pribadi dia memiliki hak pilih.

“Diharapkan juga ASN tidak memanfaatkan fasilitas yang diberikan, yaitu dengan menggunakan fasilitas negara yang nantinya mengarah ke politik praktis tersebut, termasuk penggunaan bantuan sosial yang bisa diberikan kepada masyarakat. Untuk Kalimantan Tengah, kita akan melihat sesuai dengan tupoksinya, Pemerintah Daerah akan memberikan arahan kepada ASN bagaimana menyikapi arah politik yang akan terjadi ke depan” ucapnya.

Secara tegas Herson mengatakan, ASN diminta untuk bisa netral dan jangan ikut-ikutan di kancah politik, karena ASN melayani semua masyarakat khususnya yang ada di Kalimantan Tengah, tidak pada kelompok-kelompok tertentu.

Sementara itu Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto selaku Keynote Speech memaparkan bahwa penyakit politisasi dan korupsi telah banyak memakan korban ASN, apapun perannya dalam kasus tersebut baik pelaku utama maupun perantara.

ICW menemukan bahwa dari 1.396 tersangka korupsi, 506 orang atau sekitar 36% diantaranya berstatus ASN, dan dari jumlah tersebut mayoritas ASN tersangka merupakan ASN yang bertugas di pemerintah daerah.

“Dalam kaitan dengan politik tahun 2024, politisasi ASN dan korupsi terjadi juga pada area Bantuan Sosial (Bansos) yang sangat rawan terjadinya perilaku korup” ujarnya.

Riset Desta (2019) menyebutkan bahwa faktor-faktor mendasar yang memicu korupsi di kalangan pegawai negeri di negara-negara berkembang, antara lain adanya politisasi ASN, rendahnya gaji ASN, kurangnya akuntabilitas, lemahnya mekanisme penegakan hukum, dan prosedur peraturan yang berlebihan.

“Salah satu faktor yang relevan dengan kondisi ASN di negara kita, dan menjadi fokus webinar kita adalah politisasi ASN” kata Agus.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, terkait hal ini secara tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebutkan bahwa tahun 2023 merupakan tahun rawan korupsi, karena merupakan tahun gerbang masuk kontestasi politik tahun 2024.

“Para kontestan politik memerlukan amunisi dana akibat biaya politik tinggi, dan dalam catatan KPK sejumlah kegiatan birokrasi berpotensi menjadi sasaran korupsi. Para kontestan politik tentunya tidak dapat mengeksekusi langsung peluang-peluang tersebut” tandasnya.

“Hal ini hanya bisa dilakukan dengan berkolusi bersama oknum ASN yang memiliki otoritas dalam pengelolaan sumber daya anggaran, SDM dan aset, serta bersedia menggadaikan integritasnya” pungkas Agus.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?