
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Karhutla yang sebelumnya ditetapkan dari 6-15 Oktober 2023.
Rapat tersebut dipimipin Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin di Aula Jayang Tingang, Senin (16/10/2023).
“Kita sudah mendengarkan paparan dari Kabupaten kota yang telah menetapkan status tanggap darurat dan sudah dipaparkan tentang prediksi cuaca, kemudian kita mengevaluasi dari kekuatan personil TNI, Polri, sehingga pada kesempatan ini pemerintah provinsi Kalimantan Tengah sepakat untuk memperpanjang status tanggap darurat kita mulai hari ini (Senin, 16 Oktober) hingga 29 Oktober 2023, Pertimbangannya jika ada dua Kabupaten kota yang menetapkan status tanggap darurat kita wajib mendukung,” ungkap Sekda saat diwawancarai media.
Pertimbangan yang kedua berdasarkan paparan BMKG, kondisi Kalimantan Tengah minggu kedua November baru turun hujan. Melihat prediksi tersebut jika tidak ada status tanggap darurat akan lebih terkendala saat pemerintah lakukan antisipasi.
Sekda menyebut dari perpanjangan status tanggap darurat ini yang dimaksimalkan yaitu segi peralatan, strategi penanganan, serta dana. Penambahan peralatan, meningkatkan sinergitas antara pemerintah baik itu TNI, Polri, dan lainnya.
“Menjadi catatan kita tadi, ada juga pola air estafet yang disampaikan oleh Wakapolda, tentunya inovasi tersebut sangat bagus dan lebih mendukung pola modifikasi yang sudah kita terapkan sebelumnya. Mudah-mudahan di Kabupaten kota dapat kita jadikan role model mungkin ada Pulang Pisau, Kapuas,” harap Sekda.
Terkait bantuan TMC, dengan ditetapkan status tanggap darurat Kalimantan Tengah, maka BNPB maupun BMKG pusat pasti melakukan kegiatannya. Oleh karena itu bagi Provinsi Kalteng yang diperlukan dahulu adalah penetapan status tersebut.
Kemudian perihal anggaran, Sekda mengatakan untuk setiap Kabupaten kota anggaran dimungkinkan untuk disiapkan, dalam paparan ada beberapa Kabupaten kota yang terbatas.
“Jadi menurut Permendagri, bahwa dana di kas daerah itu bisa diambil, sepanjang itu ada status dulu. Contoh status darurat jembatan putus misalnya, kalau itu tidak dilaksanakan akan menyebabkan terputusnya distribusi pangan dan masyarakat kelaparan, barulah dananya dapat digunakan,” tutur Sekda.
Ia menambahkan, seperti halnya darurat menyangkut kesehatan masyarakat, penerbangan terganggu, sekolah tutup, berarti darurat dan dananya bisa diambil tetapi bergantung pada kepala daerah masing-masing,” pungkasnya.
Sedangkan bagaimana mekanisme penggunaan BTT, Sekda menekankan untuk memahami konsepnya, “BTT itu belanja tidak terduga, jadi pengertiannya belanja tidak terduga berdasarkan usulan Kabupaten kota, dan kemudian dilakukan reviu dari inspektorat, misalnya Kabupaten kota memerlukan sesuatu, jika tidak diusulkan maka tidak akan diturunkan (dana),” ujarnya lagi.