Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang Hingga 29 Oktober

admin01
Published: October 16, 2023
Share
3 Min Read
H. Nuryakin

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Karhutla yang sebelumnya ditetapkan dari 6-15 Oktober 2023.

Rapat tersebut dipimipin Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin di Aula Jayang Tingang, Senin (16/10/2023).

“Kita sudah mendengarkan paparan dari Kabupaten kota yang telah menetapkan status tanggap darurat dan sudah dipaparkan tentang prediksi cuaca, kemudian kita mengevaluasi dari kekuatan personil TNI, Polri, sehingga pada kesempatan ini pemerintah provinsi Kalimantan Tengah sepakat untuk memperpanjang status tanggap darurat kita mulai hari ini (Senin, 16 Oktober) hingga 29 Oktober 2023, Pertimbangannya jika ada dua Kabupaten kota yang menetapkan status tanggap darurat kita wajib mendukung,” ungkap Sekda saat diwawancarai media.

Pertimbangan yang kedua berdasarkan paparan BMKG, kondisi Kalimantan Tengah minggu kedua November baru turun hujan. Melihat prediksi tersebut jika tidak ada status tanggap darurat akan lebih terkendala saat pemerintah lakukan antisipasi.

Sekda menyebut dari perpanjangan status tanggap darurat ini yang dimaksimalkan yaitu segi peralatan, strategi penanganan, serta dana. Penambahan peralatan, meningkatkan sinergitas antara pemerintah baik itu TNI, Polri, dan lainnya.

“Menjadi catatan kita tadi, ada juga pola air estafet yang disampaikan oleh Wakapolda, tentunya inovasi tersebut sangat bagus dan lebih mendukung pola modifikasi yang sudah kita terapkan sebelumnya. Mudah-mudahan di Kabupaten kota dapat kita jadikan role model mungkin ada Pulang Pisau, Kapuas,” harap Sekda.

Terkait bantuan TMC, dengan ditetapkan status tanggap darurat Kalimantan Tengah, maka BNPB maupun BMKG pusat pasti melakukan kegiatannya. Oleh karena itu bagi Provinsi Kalteng yang diperlukan dahulu adalah penetapan status tersebut.

Kemudian perihal anggaran, Sekda mengatakan untuk setiap Kabupaten kota anggaran dimungkinkan untuk disiapkan, dalam paparan ada beberapa Kabupaten kota yang terbatas.

“Jadi menurut Permendagri, bahwa dana di kas daerah itu bisa diambil, sepanjang itu ada status dulu. Contoh status darurat jembatan putus misalnya, kalau itu tidak dilaksanakan akan menyebabkan terputusnya distribusi pangan dan masyarakat kelaparan, barulah dananya dapat digunakan,” tutur Sekda.

Ia menambahkan, seperti halnya darurat menyangkut kesehatan masyarakat, penerbangan terganggu, sekolah tutup, berarti darurat dan dananya bisa diambil tetapi bergantung pada kepala daerah masing-masing,” pungkasnya.

Sedangkan bagaimana mekanisme penggunaan BTT, Sekda menekankan untuk memahami konsepnya, “BTT itu belanja tidak terduga, jadi pengertiannya belanja tidak terduga berdasarkan usulan Kabupaten kota, dan kemudian dilakukan reviu dari inspektorat, misalnya Kabupaten kota memerlukan sesuatu, jika tidak diusulkan maka tidak akan diturunkan (dana),” ujarnya lagi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?