
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan yang transparan dan akuntabel Pemerintah Provinsi melalui Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (9/10/2023).
Rapur dihadiri Wakil-Wakil Ketua, dan para Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno. Agenda rapur yakni Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan mendengarkan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan Pidato Gubernur menyampaikan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntanbel yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Aspek keuangan daerah memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi sebuah media bagi perwujudan semua rencana pembangunan menjadi program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah.
“Konsep dasar keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasannya sangat penting bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu diperlukan sebuah payung hukum untuk menjamin kepastian dan pedoman bagi Pemerintah Daerah melaksanakan proses dari perencanaan sampai dengan pengawasan tersebut”, tutur Wagub.
Lebih lanjut disampaikan, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memang merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Seperti diketahui bersama, bahwa pengelolaan keuangan daerah sendiri pada dasarnya ada diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan kedua peraturan inilah kita menyusun Peraturan Daerah kita yang sebelumnya telah kita bahas bersama dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui proses Fasilitasi Perda.
“Hari ini kita bersama sepakat bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan diatas, maka saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhir menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuanga Daerah”, pungkasnya.
Disampaikan juga, dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Keuangan ini juga nantinya akan menjadi Pedoman bersama dalam melakukan proses perencanaan sampai dengan pengawasan pembangunan di Bumi Tambun Bungai ini secara transparan dan akuntabel.