Luncurkan Aplikasi SRIKANDI, Arsip Pemprov Kalteng Siap Terkoneksi Secara Elektronik Dengan Pusat

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi meluncurkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang menandakan bahwa Kearsipan Dokumen Provinsi Kalteng sudah siap terkoneksi dengan Pemerintah Pusat.
Peluncuran Aplikasi SRIKANDI ini dibuka secara resmi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sri Widanarni mewakili Gubernur Kalteng di aula Jayang Tingang, Rabu, (4/10/2023).
Acara ini juga dihadiri Kepala Dinas kominfosantik, Agus Siswadi, Plh. Dispursip Kalteng Arthur Mungkun, kepala perangkat daerah dan Forkopimda.
Asisten Ekobang Sri Widanarni, mengatakan launching SRIKANDI dari tindaklanjut peraturan perundang-undangan baik yang ditetapkan oleh Presiden maupun ANRI. Berdasarkan amanat tersebut seyogyanya Provinsi Kalteng segera mengimplementasikannya melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalteng. Rabu, (4/9/2023).
Mewujudkan sistem surat menyurat berbasis elektronik, pemerintah Provinsi Kalteng lakukan launching aplikasi SRIKANDI yang terintegrasi dengan Kementerian, Lembaga, badan dan instansi, baik di pusat maupun daerah Provinsi dan Kab/kota se-Kalteng.
“Untuk Kalimantan Tengah, kita juga sudah berikrar, berkomitmen untuk bersama-sama melaksanakan tertib kearsipan bagi Kalimantan Tengah. Aplikasi Srikandi artinya bahwa administrasi perkantoran akan terkoneksi, terhubung, terintegrasi dari pemerintah daerah hingga pusat, nantinya dalam pengelolaan arsip,” terang Sri.
Peluncuran aplikasi ini salah satu bagian daripada kebijakan presiden Joko Widodo yang mengharuskan semua komponen pemerintah pusat dan daerah terkoneksi dengan IKN, sehingga secara nasional Pada tanggal 17 Agustus 2024 kelak menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam perayaan HUT ke-79 RI.
“Dengan terintegrasinya ke Pemerintah pusat, sehingga tidak ada dokumen negara atau dokumen pemerintahan yang tidak terdokumentasikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Arthur Mungkun selaku Plh. Dispursip Kalteng menjelaskan, aplikasi umum SRIKANDI merupakan kebijakan dan amanat pemerintah pusat tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasiskan Elektronik). Aplikasi ini diterapkan sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi yang menuntut kinerja aparatur sipil negara (ASN) khususnya meningkatkan pekerjaan efektif dan efisien yang lebih hemat tenaga, biaya dan waktu.
Arthur mengatakan aplikasi SRIKANDI pada tahap awal ini berfokus pada surat menyurat, surat keluar dan masuk. Ke depannya akan dikembangkan lagi untuk memuat arsip-arsip yang dianggap penting.
“Aplikasi ini perlu ditindaklanjuti secara berjenjang ke daerah-daerah Provinsi dan Kab/kota se-Indonesia. Launching di Kalteng Pelaksanaannya melalui koordinasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalteng,” tutup Arthur.