Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Bapenda. Anang Dirjo : Setiap OPD Gali Objek Retribusi Potensial

admin01
Published: October 3, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 10 03 at 23.38.31
Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Bapenda Provinsi Kalteng bersama OPD se-Kalteng. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) maka diselenggarakannya kegiatan FGD (Forum Group Discussion) oleh Bapenda Provinsi Kalteng bersama OPD se-Kalteng. Forum ini digelar di aula Bapenda Provinsi Kalteng, Selasa, (3/10/2023).

Hadir kepala Bapenda Prov. Kalteng mewakili Sekda Nuryakin, serta kepala perangkat daerah OPD se-Kalteng atau yang mewakili.

Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin dalam Sambutannya dibacakan Kepala Bapenda Provinsi Anang Dirjo, mengatakan diskusi ini sebagai wadah menyamakan persepsi dalam pengelolaan pendapatan sektor retribusi daerah yang efisien serta tepat sasaran, sehingga menghindari potensial kehilangan aset potensial yang menjadi objek-objek retribusi daerah.

Pendapatan daerah selalu dinamis dalam kondisi tertentu dalam kurun waktu tertentu. Faktor dinamis nya pendapatan daerah menjadi evaluasi bagi Perangkat daerah dan menuntut komitmen yang lebih kerja keras lagi untuk meningkatkan PAD sesuai dengan target yang ingin dicapai, khususnya pada sektor Retribusi Daerah yang menjadi prioritas yang masuk dalam struktur pendapatan daerah secara keseluruhan.

“Kita semua mengetahui bahwa masih banyak potensi-potensi objek retribusi daerah yang dapat kita gali, pemerintah dituntut untuk melakukan pengelolaan pungutan retribusi daerah secara efektif efisien akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Anang.

Dipaparkan dalam sambutan Sekda, Pada tahun anggaran sebelumnya setelah adanya penyesuaian terhadap target retribusi daerah. Pada APBD Tahun Anggaran 2022 target retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp40.686.522.000 dengan realisasi penerimaan sebesar Rp23.621.384.154 atau dengan persentase kurang lebih 58,06%.

Sedangkan pada tahun anggaran murni 2023 target retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp16.156.252.000 dikarenakan ada beberapa Objek Retribusi yang ketentuannya berhalangan dengan regulasi pusat serta beberapa objek yang sudah tidak dapat digunakan lagi dengan status rusak berat dan rusak ringan, dengan realisasi sampai dengan tanggal 31 September 2023 adalah sebesar Rp16.820.988.940 atau dengan persentase sebesar 104,11%.

“Dengan perbandingan pada tahun anggaran 2022 realisasi penerimaan retribusi daerah pada Triwulan III sebesar Rp6.406.221.950 atau dengan Persentase sebesar 1.18% dari target yang ditetapkan. Dibandingkan dengan tahun anggaran 2023 realisasi penerimaan sampai dengan hari ini (akhir Triwulan III) telah Mencapai Rp16.820.988.940 atau dengan persentase 104.11% secara nominal terjadi kenaikan realisasi sebesar Rp10.414.766.990,” ungkap Anang.

Selain itu, kata dia, Pemprov Kalteng sedang menyusun Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tindak lanjut dari undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), diharapkan seluruh OPD dapat mempersiapkan objek-objek retribusi atau aset-aset yang dapat dimanfaatkan menjadi bagian dari peraturan daerah di dalam retribusi daerah sehingga menjadi penerimaan asli daerah.

“Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Leading sektor pengelolaan PAD harus selalu melakukan terobosan-terobosan yang mendukung pemanfaatan objek-objek yang dimiliki oleh pemerintah provinsi Kalimantan Tengah. Dengan demikian aset pemerintah provinsi Kalimantan Tengah yang dituangkan dalam Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” saran Sekda dalam sambutannya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?