
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat edaran Nomor: 421/1975/Disdik/IX/2023 perihal imbauan proses pembelajaran pada SMA, SMK, SLB terkait situasi kabut asap yang menyelimuti sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya.
Terkait surat edaran tersebut saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Eka Aprilianty, S.P., M.Pd di Aula Bajakah kantor Gubernur, mengatakan surat tersebut mulai berlaku dari tanggal 29 September 2023 hingga batas yang ditentukan kemudian.
“Menyikapi kondisi kabut asap seperti ini yang tidak sehat, Pemprov Kalteng mengeluarkan surat edaran yang isinya antara lain ; jam pembejalaran anak sekolah dimundurkan yaitu dimulai pada pukul 08.00, kemudian setiap mata pelajaran dikurangi 10 menit, kita juga mengimbau seluruh sekolah untuk menggunakan masker, juga di UKS menyiapkan tabung oksigen,” jelas Kadisdik ini di Aula Bajakah.
Berikut isi surat edaran kepada Kepala Sekolah tingkat SMA, SMK, SLB se-Kalteng :
1. Mengimbau kepada peserta didik untuk menggunakan masker pada saat beraktivitas baik di ruang kelas maupun di luar kelas ;
2. Mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik di di luar ruang kelas;
3. Menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan;
4. Sekolah melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 dan mengurangi jam tatap muka (1 jam pelajaran = 45 menit menjadi 1 jam pelajaran = 35 menit);
5. Bagi sekolah yang tidak berdampak kabut asap melaksanakan jam tatap muka seperti biasa;
6. Tidak membakar sampah di lingkungan sekolah;
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tersebut menambahkan, perihal kebijakan libur sekolah masih perlu ada pertimbangan, mengingat kegiatan pembelajaran harus tetap dilaksanakan secara efektif, apalagi pembelajaran daring terdapat banyak kekurangan.
“Untuk saat ini belum ada keputusan meliburkan sekolah, karena ada kekhawatiran jika diliburkan anak-anak malah main ke luar, terkadang mereka tidak peduli dengan asap. Kita coba dulu kurangi jam pelajaran dari pukul 08.00 dan setiap mata pelajaran dikurangi 10 menit. Dan kalau daring (online) kemungkinan adanya rekayasa mengikuti pembelajaran, itu sangat rawan,” tambahnya.
Terkait kegiatan event-event sekolah maupun antar sekolah, Kadisdik Provinsi menyarankan agar dibatasi untuk tidak dilakukan di luar ruangan.
“Memang kita mengimbau untuk mengurangi kegiatan di luar kelas, kalau Festival yang penting dilakukan di dalam aula atau ruangan saja. Artinya kita inginkan kegiatan pembelajaran terus berjalan, tetapi anak-anak tetap sehat, kalau kita daringkan banyak hal yang mungkin masyarakat sudah banyak tahu yaitu banyak kekurangannya.”
“Kita coba dulu untuk beberapa hari ini, moga-moga kabut asapnya berkurang, dan ada turun hujan,” pungkas Eka.