
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mengantisipasi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan penyakit lainnya. Pemerintah Provinsi Kalteng mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023 yang ditanda tangani oleh Sekda Provinsi Kalteng, Nuryakin menyampaikan terkait perubahan jam kerja ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemprov Kalteng.
“Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08:00 dan pulang tetap pada pukul 15:30 WIB,” kata Sekda Kalteng, H. Nuryakin, Jumat (29/9/2023).
Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Nuryakin menyebutkan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap.
“Para ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) tiap hari Jumat,” ujar Nuryakin.
Nuryakin juga menekankan agar kegiatan Apel pagi dan sore serta upacara Senin dan Apel gabungan ditiadakan selama bencana tersebut.
“Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik,” tutupnya.