
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk menjaga dan memelihara sumber daya alam berupa air maka pemerintah provinsi dan pusat berupaya agar tata kelola dan pemanfaatan air dapat dipergunakan dengan bijak agar ketersediaan sumber air dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, salah satu upaya tersebut dengan melakukan alokasi air sesuai ruang dan waktu sumber air itu berada guna mengantisipasi krisis air.
Pemerintah provinsi melalui Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng selaku Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Leonard S. Ampung menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV, Rabu (27/9/2023) bertempat di M. Bahalap Hotel, Palangka Raya.
Turut hadir pada acara ini secara daring yaitu Ketua Tim Pelaksana Urusan Perencanaan Teknis dan Kelembagaan, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Tsabitah Aditya.
Dan hadir pula secara langsung antara lain Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Kalteng Yohanna Endang, Kabid Prasarana dan Sarana Dinas TPHP Provinsi Kalteng Fahlita Robina, Pendamping Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Perwakilan Organisasi Non Pemerintah Sugeng, Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, serta Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan dari unsur pemerintah dan non pemerintah.
Dalam sambutannya, Leonard mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. TKPSDA Wilayah Sungai merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai.
“Salah satu tugas TKPSDA adalah membahas usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai Mentaya-Katingan guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air pada Wilayah Sungai Mentaya-Katingan,” bebernya.
Dijelaskan Leonard, semakin bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kehidupan sosial-ekonomi masyarakat akan mengakibatkan peningkatan kebutuhan air, sedangkan dari segi kuantitas ketersediaan air cendurung tetap.
”Hal ini menyebabkan air menjadi sumber konflik kepentingan yang semula hanya bersifat antar individu atau kelompok masyarakat pengguna air, dan dengan adanya otonomi daerah dikhawatirkan akan berpotensi meningkatkan konflik antar Kabupaten/Kota yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Kemudian, Ketua TKPSDA WS Mentaya-Katingan ini menegaskan perlunya perencanaan alokasi air yang adil, efisien dan berkelanjutan, agar sumber daya air yang ada dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat/pengguna di seluruh DAS atau wilayah sungai.
Lebih lanjut katanya, salah satu tujuan perencanaan alokasi air adalah untuk mengatasi krisis air tiap wilayah sungai yang merupakan proses mengalokasikan air untuk berbagai jenis penggunaan menurut kuantitas, tempat, dan waktu penggunaan yang besarnya disesuaikan dengan ketersediaan air yang terdapat pada suatu wilayah sungai.
“Sidang Pleno IV TKPSDA WS Mentaya-Katingan ini dimaksudkan untuk melakukan pembahasan dan penetapan rencana alokasi air wilayah sungai serta memberikan rekomendasi atas rencana alokasi air sebelum ditetapkan oleh Menteri PUPR,” pungkas Leonard.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelaksanaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Nopriyandi Muttaqien melaporkan bahwa maksud dan tujuan Rapat Komisi dan Sidang Pleno ini adalah untuk melaksanakan pembahasan dokumen rancangan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Tahun 2023 yang telah disusun oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.