Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Berikan Kepastian Hukum Bagi Pengusaha, Pemprov Bekali Bimtek Pengawasan dan Perizinan Usaha Bagi Investor

admin01
Published: September 21, 2023
Share
4 Min Read
Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023. (foto/Ceta D Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Banyaknya Investor yang ini mendirikan usaha membuat Kalteng menjadi Provinsi yang memiliki potensi investasi terbesar. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung potensi tersebut yang sudah barang tentu membuat regulasi perihal perizinannya. Regulasi ini juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan menanamkan investasinya di Kalteng.

Asisten bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi membuka kegiatan Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023 yang diselenggarakan di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya. Kamis (21/09/2023).

Dapat diketahui, Implementasi pengawasan dan perizinan berusaha mengacu dalam pedoman:
1. Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik;
3. Peraturan Badan Koordinasi Penananaman Modal nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal; serta
4. Peraturan Badan Koordinasi Penananaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan hukum tersebut diharapkan menjadi penunjang kepastian hukum bagi para investor, Khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Di Kalteng sendiri Pemerintah Provinsi telah menjalankan digitalisasi dalam kepengurusan izin usahanya, melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS, ini merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS.

“Keseluruhan penyelenggaraan perizinan terintegrasi tersebut mengacu pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang saat ini dikenal sebagai OSS – RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).” Sebut Suhaemi saat membacakan sambutan Sekda.

Selain peraturan pelaksanaan Perizinan Berusaha, ada pula peraturan yang mendasari Kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Peraturan Badan Koordinasi Penananaman Modal nomor 5 tahun 2021. Peraturan ini disusun agar menjadi pedoman, standarisasi serta informasi pengawasan Perizinan berbasis risiko oleh Kementerian/Lembaga/Dinas terkait.

“Kegiatan pengawasan dilakukan secara terpadu yang dilaksanakan melalui OSS RBA dengan melibatkan berbagai Dinas teknis, tujuannya agar para pelaku usaha selain dari kewajiban yang telah disampaikan sebelumnya, pelaku usaha juga memenuhi kewajiban – kewajiban teknis baik itu secara administratif maupun penerapan ketentuan teknis lainnya di lapangan.” Tambahnya.

Adanya kepastian hukum dan berbagai kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinannya, kini telah meningkatkan nilai investasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai informasi pada tahun 2022 Provinsi Kalimantan Tengah mendapat target dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal RI sebesar Rp. 14,97 Triliun dengan capaian realisasi investasi sebesar Rp. 14,43 Triliun (persentase capaian dari target sebesar 96,36%).

“Tahun 2023 ini target investasi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp. 16,09 Triliun dengan capaian sampai dengan Semester I tahun 2023 sebesar Rp.10,88 Triliun (persentase capaian dari target sebesar 67,61%).” Sambungnya.

Maka dari itu Suhaemi harapkan kegiatan ini mampu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai alur – alur perizinan dari segi teknis penyelenggaraannya sampai dengan proses penerbitan perizinan. Tentunya teknis-teknis tersebut sesuai dengan kewenangan serta kewajiban para pelaku usaha yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?