
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Banyaknya Investor yang ini mendirikan usaha membuat Kalteng menjadi Provinsi yang memiliki potensi investasi terbesar. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung potensi tersebut yang sudah barang tentu membuat regulasi perihal perizinannya. Regulasi ini juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan menanamkan investasinya di Kalteng.
Asisten bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi membuka kegiatan Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023 yang diselenggarakan di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya. Kamis (21/09/2023).
Dapat diketahui, Implementasi pengawasan dan perizinan berusaha mengacu dalam pedoman:
1. Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik;
3. Peraturan Badan Koordinasi Penananaman Modal nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal; serta
4. Peraturan Badan Koordinasi Penananaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan hukum tersebut diharapkan menjadi penunjang kepastian hukum bagi para investor, Khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Di Kalteng sendiri Pemerintah Provinsi telah menjalankan digitalisasi dalam kepengurusan izin usahanya, melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS, ini merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS.
“Keseluruhan penyelenggaraan perizinan terintegrasi tersebut mengacu pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang saat ini dikenal sebagai OSS – RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).” Sebut Suhaemi saat membacakan sambutan Sekda.
Selain peraturan pelaksanaan Perizinan Berusaha, ada pula peraturan yang mendasari Kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Peraturan Badan Koordinasi Penananaman Modal nomor 5 tahun 2021. Peraturan ini disusun agar menjadi pedoman, standarisasi serta informasi pengawasan Perizinan berbasis risiko oleh Kementerian/Lembaga/Dinas terkait.
“Kegiatan pengawasan dilakukan secara terpadu yang dilaksanakan melalui OSS RBA dengan melibatkan berbagai Dinas teknis, tujuannya agar para pelaku usaha selain dari kewajiban yang telah disampaikan sebelumnya, pelaku usaha juga memenuhi kewajiban – kewajiban teknis baik itu secara administratif maupun penerapan ketentuan teknis lainnya di lapangan.” Tambahnya.
Adanya kepastian hukum dan berbagai kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinannya, kini telah meningkatkan nilai investasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai informasi pada tahun 2022 Provinsi Kalimantan Tengah mendapat target dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal RI sebesar Rp. 14,97 Triliun dengan capaian realisasi investasi sebesar Rp. 14,43 Triliun (persentase capaian dari target sebesar 96,36%).
“Tahun 2023 ini target investasi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp. 16,09 Triliun dengan capaian sampai dengan Semester I tahun 2023 sebesar Rp.10,88 Triliun (persentase capaian dari target sebesar 67,61%).” Sambungnya.
Maka dari itu Suhaemi harapkan kegiatan ini mampu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai alur – alur perizinan dari segi teknis penyelenggaraannya sampai dengan proses penerbitan perizinan. Tentunya teknis-teknis tersebut sesuai dengan kewenangan serta kewajiban para pelaku usaha yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.