Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Penuhi Amanat KPK RI Dalam Pelaksanaan MCP, Pemerintah Provinsi Gelar Sosialisasi UPG Pada 3 UPT di Seruyan

admin01
Published: September 20, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 09 25 at 14.48.25
Kepala UPT Pelabuhan Perikanan saat menyampaikan pengantarnya. (foto/mmckalteng)

KUALA PEMBUANG, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menjalankan amanat KPK RI dalam pelaksanaan MCP Pemerintah Provinsi menggelar UPG pada 3 UPT di Kabupaten Seruyan, kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu KPK RI dalam bidang pencegahan dan sosialisasi anti Korupsi sekaligus menjauhkan para Penyelenggara negara baik itu ASN maupun pejabat dari Prilaku Korupsi yang berujung pada kerugian negara dan memiliki kemampuan destruktif ( merusak) Pembangunan dan sendi – sendi kehidupan.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melalui inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Penyuluhan Antikorupsi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Wilayah Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula UPT Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Rabu (20/09/2023).

Turut hadir pula pada kegiatan ini antara lain Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Deddy dan Edy Widodo, serta perwakilan ASN dari UPT Samsat, UPT BBIP Ujung Pandaran, dan UPT-KPHP Seruyan Hulu.

Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Auditor Fortune Maskuline menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai salah satu pemenuhan amanat KPK RI dalam pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng, juga untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai UPG, Korupsi dan Gratifikasi, serta menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan agar ASN Pemerintah provinsi Kalteng yang bertugas di UPT Kabupaten, terutama yang langsung memberikan pelayanan masyarakat berani menolak segala bentuk praktek pemberian Gratifikasi dan mau melaporkan penolakan dan penerimaan Gratifikasinya kepada UPG Pemprov Kalteng,” ujarnya.

Kemudian, Toni Septia yang merupakan Auditor dan juga Penyuluh Anti Korupsi dalam paparannya menyampaikan definisi dan jenis-jenis tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dimana terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang kemudian dikelompokkan lagi menjadi tujuh jenis tindak pidana korupsi meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Lebih lanjut, Toni Septia menekankan pada perbedaan gratifikasi, pemerasan, dan suap. “Gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun; pemerasan dapat terjadi jika petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur, sedangkan suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur,” jelasnya.

“Gratifikasi kepada ASN dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tambah Toni.

Sementara itu, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kabupaten Seruyan Suraji menuturkan bahwa kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi mereka.

“Kegiatan ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini bertugas pada UPT di daerah, terutama dengan adanya rencana pungutan retribusi pelabuhan perikanan ke depannya,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?