
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi saat ini tidak berhenti dalam memberantas Narkotika, perang terhadap narkoba terus digaungkan dan terus diwujudnyatakan dalam aksi – aksi anti narkoba di seluruh kalangan, baik dari kalangan masyarakat umum, pelajar, lingkup pemerintah maupun instansi secara umum.
Sekda Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin membuka secara resmi Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) Lingkup provinsi Kalteng. Kamis (14/9/2023).
Tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan fasilitasi P4GN-PN, meningkatkan peran semua perangkat daerah untuk berkenan membuka ruang bagi semua pemangku-pemangku kepentingan terkait lingkup Pemerintah Provinsi, untuk bersama-sama mengoptimalkan P4GN-PN di wilayah Provinsi Kalteng.
Disampaikan oleh Nuryakin dalam sambutannya, berdasarkan data yang ada di BNN, tidak satu pun Desa atau Kabupaten/Kota di Indonesia bahkan di Provinsi Kalimantan Tengah yang menyatakan bebas dari masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Sebagaimana yang dimaksud, Nuryakin menekankan sinergitas dan komitmen bersama melalui tugas dan fungsi masing-masing dalam optimalisasi P4GN-PN Provinsi Kalimantan Tengah.
“Beberapa hal yang jadi tantangan kita seperti adanya perbedaan persepsi, belum terbangunnya komitmen bersama dalam mendorong efektivitas kebijakan dan peran serta masyarakat, serta kurangnya koordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan antar Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat terkhususnya Perangkat Daerah.” Tutur Sekda.
Sekda berharap semua peserta menyatukan persepsi dan langkah strategis dalam menyusun suatu rumusan kebijakan aksi nyata terhadap pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dengan rencana yang sudah dilakukan dalam rapat koordinasi, kita butuh aksi nyata.” Tegas Nuryakin.
Dilaporkan oleh Kaban Kesbangpol Katma F. Dirun, peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Sekretaris dan Pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya terkait dengan perencanaan pelaksanaan kegiatan OPD masing-masing.