Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Tata Kelola Parkir dengan Profesional dan Humanis

admin01
Published: September 12, 2023
Share
2 Min Read
Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Tak bisa dpungkiri, hampir disetiap pemberhentian masyarakat di Kota Palangka Raya, kerap ditemui juru parkir. Seperti dipusat perbelanjaan, dirumah makan, cafe, tempat wisata, swalayan dan lain-lain. Bahkan saat ambil uang di ATM tiba-tiba muncul juru parkir.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengatakan, harus ada tata kelola parkir yang baik dilakukan oleh dinas yang menjadi leading sektor pengelolaan parkir.

Menurutnya, apabila tidak tertata kelola maka selain menyebabkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), disisi lain bisa merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Keberadaan jukir liar, tentu merugikan masyarakat. Karena memungut uang tanpa ada legalitas dan kelengkapan atribut. Harus ada penerbitan dari dinas terkait,” ungkap Ridha, Selasa (12/9/2023) di Palangka Raya.

Lebih lanjut Ridha mengungkapkan, perlunya penertiban lokasi parkir berikut juru parkirnya, tidak lain untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, karena selama ini ada lahan bukan untuk parkir, namun dipungut biaya parkir oleh oknum.

“Intinya kembali ketata kelola, dimana masyarakat perlu mengetahui daerah mana saja yang bisa dijadikan parkir kendaraan atau tidak. Dengan begitu, maka masyarakat tidak sembarangan parkir dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memungut parkir,”tukasnya.

Harus disadari lanjut Ridha, selama ini sektor perparkiran bagi Pemerintah Kota Palangka Raya merupakan salah satu sumber PAD, sehingga dari retribusi parkir tersebut diharap dapat membantu meningkatkan pembangunan daerah.

Karena itu, pengelolaan parkir harus dikelola dengan sebaiknya yang dilakukan secara profesional, transparan dan humanis.

“Misalkan memasang plang retribusi berdasarkan perda dan perwali di setiap obyek parkir, sehingga masyarakat bisa mengetahui, dan nyaman untuk membayar retribusi parkir ditempat yang ada biaya parkirnya,” tandas Ridha.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?