
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menyambut pesta demokrasi, pemilu serentak tahun 2024, Dewan Pers bekerjasama dengan KPU, Bawaslu dan KPID Provinsi Kalteng menggelar workshop bertajuk “Peliputan Pemilu 2024”.
Pesertanya adalah para pimpinan media massa dan jurnalis di Kalimantan Tengah.
Dalam acara yang diadakan, Selasa (12/9/2023) di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya itu, Dewan Pers menampilkan pembawa materi Asmono Wikan salah satu anggota Dewan Pers.
Dalam paparannya, Dewan Pers memaparkan aturan main yang telah ditetapkan untuk melakukan peliputan pemilu. Menurutnya media massa punya peran yang sangat strategis dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu tahun depan.
Mengingat berbagai kerawanan yang mungkin terjadi dalam pemilu, Dewan Pers menginstruksikan seluruh media massa untuk mengikuti berbagai aturan main yang telah ditetapkan untuk peliputan pemilu.
Tidak sekedar memberitakan berbagai kegiatan dalam pemilu, media massa juga dituntut untuk membangun suasana kondusif melalui pemberitaannya. Akurasi dan validitas informasi sangat penting untuk dikedepankan dalam pemberitaan tentang pemilu.
Hal lain yang dikemukakkan Dewan Pers adalah pentingnya asas keadilan pemberitaan terhadap para kontestan pemilu juga harus bisa dijamin oleh setiap media massa.
“Media massa harus mampu melihat bahwa pemberitaan pemilu tidak hanya melulu soal bisnis, namun ada nilai tanggung jawab terhadap masyarakat,” tambah Asmono.
Sementara pembicara dari Bawaslu, Nurhalima, menyampaikan materi workshop tentang peran Bawaslu dalam konteks pemberitaan media massa.
Ia menjanjikan sikap kooperatif dari Bawaslu dalam hal keterbukaan informasi publik. Namun demikian, Nurhalima juga menyampaikan beberapa aturan pemilu yang terkait materi pemberitaan oleh media massa, diantaranya informasi-informasi tertentu yang tidak serta merta dapat diberitakan, misalnya informasi-informasi terhadap pelanggaran pemilu yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu.
“Ada informasi-informasi tertentu yang dikategorikan informasi dikecualikan karena alasan alasan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu,” ujar Nurhalima seraya menambahkan beberapa contoh informasi kepada peserta workshop.
Pembawa materi dari KPU, Trasmiyanto, menyampaikan bahwa media massa adalah partner strategis bagi KPU dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu.
“Prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sangat diperhatikan oleh KPU, dan kami sangat terbuka untuk memberikan informasi tentang pemilu kepada Media Massa,” ujarnya.
Trasmiyanto menambahkan KPU sangat memerlukan peran media massa untuk menyampaikan informasi pemilu kepada masyarakat. Baik dari sisi jadwal, aturan main, pelaksanaan, hingga penyampaian hasil pemilu. (gst)