Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Palangkaraya

Dewan Pers : Begini Aturan Main Media Masa Dalam Pemilu 2024

admin01
Published: September 12, 2023
Share
3 Min Read
Workshop Peliputan Pemilu 2024 yang di gagas oleh Dewan Pers. (Foto/Gusto)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menyambut pesta demokrasi, pemilu serentak tahun 2024, Dewan Pers bekerjasama dengan KPU, Bawaslu dan KPID Provinsi Kalteng menggelar workshop bertajuk “Peliputan Pemilu 2024”.

Pesertanya adalah para pimpinan media massa dan jurnalis di Kalimantan Tengah.

Dalam acara yang diadakan, Selasa (12/9/2023) di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya itu, Dewan Pers menampilkan pembawa materi Asmono Wikan salah satu anggota Dewan Pers.

Dalam paparannya, Dewan Pers memaparkan aturan main yang telah ditetapkan untuk melakukan peliputan pemilu. Menurutnya media massa punya peran yang sangat strategis dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu tahun depan.

Mengingat berbagai kerawanan yang mungkin terjadi dalam pemilu, Dewan Pers menginstruksikan seluruh media massa untuk mengikuti berbagai aturan main yang telah ditetapkan untuk peliputan pemilu.

Tidak sekedar memberitakan berbagai kegiatan dalam pemilu, media massa juga dituntut untuk membangun suasana kondusif melalui pemberitaannya. Akurasi dan validitas informasi sangat penting untuk dikedepankan dalam pemberitaan tentang pemilu.

Hal lain yang dikemukakkan Dewan Pers adalah pentingnya asas keadilan pemberitaan terhadap para kontestan pemilu juga harus bisa dijamin oleh setiap media massa.

“Media massa harus mampu melihat bahwa pemberitaan pemilu tidak hanya melulu soal bisnis, namun ada nilai tanggung jawab terhadap masyarakat,” tambah Asmono.

Sementara pembicara dari Bawaslu, Nurhalima, menyampaikan materi workshop tentang peran Bawaslu dalam konteks pemberitaan media massa.

Ia menjanjikan sikap kooperatif dari Bawaslu dalam hal keterbukaan informasi publik. Namun demikian, Nurhalima juga menyampaikan beberapa aturan pemilu yang terkait materi pemberitaan oleh media massa, diantaranya informasi-informasi tertentu yang tidak serta merta dapat diberitakan, misalnya informasi-informasi terhadap pelanggaran pemilu yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu.

“Ada informasi-informasi tertentu yang dikategorikan informasi dikecualikan karena alasan alasan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu,” ujar Nurhalima seraya menambahkan beberapa contoh informasi kepada peserta workshop.

Pembawa materi dari KPU, Trasmiyanto, menyampaikan bahwa media massa adalah partner strategis bagi KPU dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu.

“Prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sangat diperhatikan oleh KPU, dan kami sangat terbuka untuk memberikan informasi tentang pemilu kepada Media Massa,” ujarnya.

Trasmiyanto menambahkan KPU sangat memerlukan peran media massa untuk menyampaikan informasi pemilu kepada masyarakat. Baik dari sisi jadwal, aturan main, pelaksanaan, hingga penyampaian hasil pemilu. (gst)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

June 5, 2025
PalangkarayaRENUNGAN

Pelantikan Pengurus PGLII Kota Palangka Raya: Pemko Siap Bermitra dengan PGLII Kota

June 3, 2025
Palangkaraya

GPPK di Kalimantan menjadi Wilayah II 

May 16, 2025
Palangkaraya

PWI Kalteng Sesalkan Konten Kreator Diduga Melecehkan Gubernur Kalteng. M Zainal : Segara Sampaikan Permintaan Maaf Secara Terbuka

April 20, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?