Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

UMP dan UMK Berlaku 1 Tahun Pertama. Kadisnakertrans : Pengusaha Harus Susun Upah Lebih Tinggi Dari Ketentuan Pemerintah

admin01
Published: September 11, 2023
Share
4 Min Read
Sri Suwanto. (Foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah kepada para pimpinan Perusahaan yang ada di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Aquarius Hotel. Senin, (11/9/2023). Bimtek tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten bidang Administrasi dan Umum Sri Suwanto.

Disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Farid Wajdi tentang tujuan Kegiatan ini adalah memberikan acuan dan panduan bagi pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya masing-masing dengan tujuan agar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dapat terealisasi secara menyeluruh kepada perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1): Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

peserta berjumlah 35 orang yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah. Farid mengatakan bahwa setiap akhir tahun pemerintah provinsi menempatkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.

“Upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja yang bekerja minimal 1 bulan sampai dengan 1 tahun. Nah setelah itu kemudian perusahaan diminta untuk membuat struktur dan skala upah yang tentu saja nanti nilainya lebih tinggi daripada berupa Minimum Kabupaten kota.” Jelas Farid.

“Ini untuk menjamin kesejahteraan para pekerja yang ada di perusahaan dan provinsi Kalimantan Tengah. Artinya upah minimum itu yang sering kita dengar sebenarnya hanya untuk pegawai-pegawai awal, sedangkan untuk pegawai-pegawai atau pekerja-pekerja yang sudah bekerja lama kesejahteraannya akan meningkat karena gaji mereka tidak hanya tidak lagi berdasarkan pada Upah Minimum Kabupaten Kota, tapi berdasarkan dengan struktur dan skala upah yang harus disusun oleh masing-masing perusahaan.” Tambah Farid.

Mengenai kesejahteraan Karyawan ini Asisten Sri Suwanto menanggapi bahwa Acara ini memang sangat baik dan strategis khususnya bagi karyawan yang berada di perusahaan perusahaan, karena membahas tujuan dalam meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial kepada karyawan.

“Mungkin dari karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaan hingga saat ini apakah sudah mempunyai BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan BPJS ketenagakerjaan yang dikhususkan non ASN, swasta, hingga tingkat karyawan, RT dan sebagainya dilaksanakan “ucapnya

Dalam kegiatan Bimtek ini dalam penyusunan struktur dan skala upah, yang biasanya pemerintah provinsi setiap akhir tahun menentukan upah minimal, jika Kabupaten terdapat upah minimal Kabupaten/Kota, penentuan upah tersebut sebagai dasar awal.

Sri Suwanto menjelaskan jika perusahaan sudah ada struktur dan skalanya, kita berharap para pekerjanya akan ada satu timing waktu yang bisa naik (gaji) mungkin setiap tahun atau dua tahun sekali. Sehingga dari narasumber dan pengusaha, juga dari teman-teman Disnakertrans memberikan semacam aplikasinya atau praktiknya.

“Karena mungkin dalam beberapa perusahaan belum punya itu atau belum mengetahui tentang struktur dan skala upah minimum, kalau belum mempunyai tentu ada aturannya PP 36 tahun 2021 akan ada sanksi administrasi. Supaya tidak kena sanksi salah satu upayanya dilakukan bimtek.” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • UPR KKN : Sejalan Dengan Visi Misi Pemprov Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

UPR KKN : Sejalan Dengan Visi Misi Pemprov Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

32 Perguruan Tinggi Kalteng Wujudkan Program Gubernur Satu Keluarga Satu Sarjana

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?